Rapor Merah DPR, Saan Demokrat: Evaluasi untuk DPR Mendatang

Formappi merilis nilai rapor anggota DPR. Hasilnya kinerja anggota DPR dinilai buruk sebesar 83,8%.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Apr 2014, 14:39 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2014, 14:39 WIB
4-jenguk-anas-140207b.jpg
Saan mengunjungi Anas hanya untuk berbincang sebagai teman karena sudah dua minggu tidak bertemu (Liputan6/Johan Tallo).

Liputan6.com, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merilis nilai rapor anggota DPR. Hasilnya kinerja anggota DPR dinilai buruk sebesar 83,8%. Anggota Komisi III DPR Saan Mustopa menerima rapor tersebut dan berharap ada perubahan yang dilakukan anggota DPR mendatang.

"Apa yang disampaikan itu evaluasi bagi DPR sekarang dan untuk DPR ke depan," ujar Wasekjen Partai Demokrat itu di JIExpo, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Namun, Saan mengkritisi metodologi Formappi yang tak memasukkan fungsi utama DPR (legislasi, anggaran, dan pengawasan) sebagai indikator. "Apa yang disampaikan tak seperti itu, Formappi lihat dari sudut pandang mana. Misalnya indikator soal legislasi, indikator soal pengawasan dan budgeting atau soal disiplin, mungkin itu perlu didalami," jelasnya.

Untuk mendongkrak nilai rapor anggota DPR, Saan melihat dapat terjadi bila UU MD3 yang baru berlaku. Bila sudah berlaku, maka kedisiplinan anggota dewan diprediksi akan meningkat.

"Misal absensi, 6 kali berturut-turut di paripurna, kan bisa disiasati selang-seling. Kan DPR sudah bikin absen sidik jari tapi hasilnya nggak pernah dipublikasi. Absen itu harus mulai dipublikasi secara reguler. Idealnya tiap masa sidang harus diungkap," papar Saan.

Dari hasil temuan Formappi, hanya 0,8% anggota DPR yang nilai rapornya sangat baik dan hanya 5,6% yang memiliki nilai rapor baik.

Formappi melakukan riset untuk menghasilkan rapor anggota DPR pada periode 2012. Riset juga hanya menelitis 519 anggota dari total 560. Jumlah ittu telah dikuraangi anggota yang meninggal dan PAW. Pimpinan DPR juga tak dinilai karena basis penilaian adalah kerja komisi per komisi.

"Rapor anggota DPR harus dibedakan dengan survei opini publik tentang anggota DPR. Rapor didasarkan pada data faktual yang diambil dari catatan kehadiran, dokumentasi sidang, dan laporan kegiatan DPR selama kuurun waktu tertentu," kata Koordinator Formappi Sebastian Salang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya