Liputan6.com, Bandung - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dituntut 12 tahun penjara dan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, atas perkara suap hakim Setyabudi dalam kasus sidang Bansos Kota Bandung.
"Dengan ini terdakwa dituntut dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Riyono dalam sidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat Kamis (3/4/2014).
Dalam tuntutannya JPU Riyono menyebutkan Edi Siswadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu.
Juga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.
Serta pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga primer.
Ia menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah status Edi Siswadi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan juga sebagai Sekertaris Daerah Kota Bandung mencederai institusi pengadilan. Atas tuntutan ini, pihak Edi Siswadi akan melakukan nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya atau Kamis 10 Maret 2014.
Edi Siswadi bersama Dada Rosada memberikan uang secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp 3 miliar kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono guna mempengaruhi putusan perkara kasus penyimpangan sidang bansos kota Bandung tahun anggaran 2009-2010, agar Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat tidak dilibatkan dalam putusan perkara.
Pemberian uang melibatkan atau melalui perantara Toto Hutagalung dan Asep Triana. Saat itu Setyabudi yang menjadi hakim ketua bahkan memberikan hukuman ringan kepada terdakwa bansos yaitu Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septiadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Didakwa 15 Tahun Bui, Dada Rosada Tak Ajukan Keberatan
[VIDEO] Kasus Bansos, Hakim Setyabudi Dituntut 16 Tahun Penjara
Advertisement