Ganggu Radar Pesawat, 74 Radio Ilegal di Tangerang Disegel

Puluhan kantor siaran radio ilegal di Tangerang disegel, oleh Kemenkominfo serta KPID Banten.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Apr 2014, 08:43 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2014, 08:43 WIB
Ganggu Radar Pesawat, 74 Radio Ilegal di Tangerang Disegel
Ilustrasi. (healthwatchman.com)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan kantor siaran radio ilegal di Tangerang disegel, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten.

Sebab, kantor radio tak berizin itu, diduga kerap digunakan untuk melakukan kampanye terselubung oleh para caleg melalui frekuensi publik. Tak hanya itu, Dikatakan Kepala Seksi Pengamanan dan Penertiban (Mantib) Balai Monitoring (Balmon) Frekuensi Radio Banten Kemenkominfo Insan Semesta, frekuensi ini juga mengganggu radar di Bandara Soekarno Hatta.

"Kami menutup 74 radio illegal di Tangerang Raya, di mana 12 di antaranya terdapat di Kota Tangerang," ungkap Insan.

Menurutnya, Balmon Banten punya kegiatan program penertiban, dalam arti kegiatan penertiban di bidang frekuensi radio. Untuk tim, minggu ini mereka tertibkan radio-radio gelap, yang pada dasarnya sering mengganggu frekuensi penerbangan.

"Sepanjang mereka tidak mempunyai izin akan ditutup penyiarannya," ujarnya, Jumat (4/4/2014).

Di lain pihak, dikatakan Komisioner KPID Banten Cecep Abdul Hakim, radio ilegal ini diketahui dari banyaknya laporan masyarakat yang ditampung pihaknya. Kemudian laporan tersebut ditembuskan ke Balmon.

"Awalnya KPID mendapat informasi ada 12 radio ilegal, karena dari database kita juga tidak ada data-data mereka yang berizin. Lalu dari balmon kita kroscek, ternyata ada ada 64. Jadi totalnya ada 74 radio yang ilegal," ungkap Cecep.

Menurutnya, razia tersebut awalnya untuk menertibkan radio yang menganggu frekuensi penerbangan. Namun saat masa pemilu, ternyata radio ilegal tersebut kerap melakukan kampanye terselubung.

"Kami dari KPID punya kepentingan untuk mengawasi konten yang berizin saja, baik televisi maupun radio yang dibatasi undang-undang, Namun mereka yang tidak berizin, kebanyakan juga menayangkan iklan kampanye para caleg," tukas Cecep.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya