Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan terhadap 2 anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di PT Bali Pacific Pragama (PT BPP). Mereka adalah Dadang Priatna dan Yayah Rodiah.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, keduanya dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan.
"Terkait TPPU TCW, KPK kirimkan surat permintaan cegah atas nama Yayah Rodiah dan Dadang Priatna," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Wawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK. Sebelum dijerat kasus tersebut, Wawan terlebih dahulu dijerat tersangka kasus dugaan suap sengketa pengurusan Pilkada Lebak, kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Tanggerang Selatan (Tangsel), dan kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Banten.
KPK juga telah mencekal pasangan mantan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak usungan Partai Golkar, terkait kasus suap pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Kedua orang itu, yakni Amir Hamzah dan Kasmin. (Muhammad Ali)
Baca juga:
Advertisement
Mantan Calon Bupati Lebak Bantah Jadi Inisiator Penyuapan Akil