Geledah Rumah di Pondok Kopi, KPK Sita Mobil CRV

Dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek dermaga di Sabang itu, KPK menyita 1 mobil.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Apr 2014, 17:35 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2014, 17:35 WIB
Geledah Rumah di Pondok Kopi, KPK Sita Mobil CRV
Rumah yang digeledah KPK. (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Malaka Biru IV, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek dermaga di Sabang itu, KPK menyita 1 mobil.

Rumah bernuansa kuning itu diketahui milik Heru. Namun, belum diketahui apa kaitannya sang pemilik rumah dengan kasus tersebut.

KPK sudah berada di rumah itu sejak pukul 11.00 WIB. 2 Jam kemudian, petugas sudah meninggalkan kompleks Malaka Country. Petugas diketahui menyita 1 unit mobil Honda CRV cokelat dari rumah itu.

"Petuganya pakai Elf sama Innova. Terus di belakangnya mobil Pak Heru CRV juga dibawa," kata salah seorang petugas keamanan komplek yang tak mau disebutkan namannya, Kamis (10/4/2014).

Petugas keamanan itu menjelaskan, saat pengeledahan anggota keluarga itu lengkap sedang berada di rumah termasuk Heru dan istrinya.

"Tadi mah memang lengkap ada semua. Pak Herunya ada istrinya ada. Saya tahu itu mobil Pak Heru karena memang setiap hari mobil itu dipakai," lanjutnya.

Saat ini pnggeledahan sudah selesai. Rumah bernuansa kuning itu tampak sepi. Di halaman rumah hanya terparkir sebuah mobil Toyota Vios dan sebuah motor Honda Vario.

Tak terlihat aktivitas yang menonjol dari rumah itu. Hanya ada 2 anjing yang terus menggonggong saat awak media mendekati pagar rumah.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan bekas anggota DPR dari Fraksi PAN Teuku Saiful Achmad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. Dalam kasus ini, diduga terjadi penggelembungan nilai proyek sehingga merugikan negara Rp 294 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya