Akui Terima Uang, Rudi Rubiandini Malu dan Menyesal

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengakui menerima uang lantaran terpaksa karena tidak bisa menolak tekanan yang ada.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Apr 2014, 19:50 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2014, 19:50 WIB
[FOTO] Rudi Rubiandini Mengaku Memberi Uang Pada Sekjen ESDM
Anehnya menurut Rudi, Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono membantah pernah menerima uang darinya sebesar 150.000 dollar AS (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).

Liputan6.com, Jakarta - Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Dalam pledoi itu, Rudi mengakui menerima hadiah berupa uang karena jabatannya sebagai pejabat negara. Tetapi, Rudi membantah menerima hadiah atas kemauan sendiri untuk memperkaya diri atau keluarga. Hadiah terpaksa diterima lantaran tidak bisa menolak atas tekanan yang ada.

"Hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan mengatur-ngatur proyek atau tender di SKK Migas, yang bukan kewenangan saya, sehingga penerimaan hadiah tersebut sama sekali bukan merupakan suap kepada saya," ujar Rudi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Hal yang sama, kata Rudi, juga berlaku ketika dia memberikan hadiah kepada pengambil kebijakan. Menurutnya, pemberian itu bukan untuk kemudahan, melainkan demi menjaga hubungan institusi.

"Demi menjaga hubungan baik institusional, yang katanya sudah biasa dilakukan, walaupun saya sadar bahwa itu adalah tindakan yang salah," kata dia.

Rudi pun menyesali perbuatan dan tindakannya, karena sebelumnya ia tak pernah sekalipun menerima hadiah dalam bentuk apa pun.

"Saya menyesal dan malu di hadapan teman-teman yang selama ini mempercayai saya. Di hadapan para murid dan kolega saya dalam dunia migas, karena tidak mampu mengatakan tidak pada sistem yang salah yang sedang berjalan," ujar dia.

Rudi dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut alasan Rudi soal adanya tekanan sehingga menerima duit. Namun hal itu tidak dapat menghapus kesalahannya.

"Alasan adanya tekanan dari pihak lain tidak dapat dijadikan alasan penghapus kesalahan atas perbuatan terdakwa menerima uang dari pihak-pihak terkait SKK Migas," kata jaksa Andi Suharlis saat membacakan tuntutan di PN Tipikor, Selasa 8 April.

Menurut Jaksa, Rudi seharusnya tidak menerima duit meskipun mendapat tekanan dari pihak lain. Jaksa menilai, Rudi sebagai pejabat negara seharusnya menghindari penerimaan-penerimaan seperti itu.

"Terdakwa masih bisa menghindar untuk tidak melakukan penerimaan dari siapapun terkait dengan tugasnya selaku Kepala SKK Migas," ujar Andi. (Mevi Linawati)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya