Liputan6.com, Jakarta - Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Dalam pledoi itu, Rudi mengakui menerima hadiah berupa uang karena jabatannya sebagai pejabat negara. Tetapi, Rudi membantah menerima hadiah atas kemauan sendiri untuk memperkaya diri atau keluarga. Hadiah terpaksa diterima lantaran tidak bisa menolak atas tekanan yang ada.
"Hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan mengatur-ngatur proyek atau tender di SKK Migas, yang bukan kewenangan saya, sehingga penerimaan hadiah tersebut sama sekali bukan merupakan suap kepada saya," ujar Rudi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Hal yang sama, kata Rudi, juga berlaku ketika dia memberikan hadiah kepada pengambil kebijakan. Menurutnya, pemberian itu bukan untuk kemudahan, melainkan demi menjaga hubungan institusi.
"Demi menjaga hubungan baik institusional, yang katanya sudah biasa dilakukan, walaupun saya sadar bahwa itu adalah tindakan yang salah," kata dia.
Rudi pun menyesali perbuatan dan tindakannya, karena sebelumnya ia tak pernah sekalipun menerima hadiah dalam bentuk apa pun.
"Saya menyesal dan malu di hadapan teman-teman yang selama ini mempercayai saya. Di hadapan para murid dan kolega saya dalam dunia migas, karena tidak mampu mengatakan tidak pada sistem yang salah yang sedang berjalan," ujar dia.
Rudi dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut alasan Rudi soal adanya tekanan sehingga menerima duit. Namun hal itu tidak dapat menghapus kesalahannya.
"Alasan adanya tekanan dari pihak lain tidak dapat dijadikan alasan penghapus kesalahan atas perbuatan terdakwa menerima uang dari pihak-pihak terkait SKK Migas," kata jaksa Andi Suharlis saat membacakan tuntutan di PN Tipikor, Selasa 8 April.
Menurut Jaksa, Rudi seharusnya tidak menerima duit meskipun mendapat tekanan dari pihak lain. Jaksa menilai, Rudi sebagai pejabat negara seharusnya menghindari penerimaan-penerimaan seperti itu.
"Terdakwa masih bisa menghindar untuk tidak melakukan penerimaan dari siapapun terkait dengan tugasnya selaku Kepala SKK Migas," ujar Andi. (Mevi Linawati)
Akui Terima Uang, Rudi Rubiandini Malu dan Menyesal
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengakui menerima uang lantaran terpaksa karena tidak bisa menolak tekanan yang ada.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454125/original/099230800_1766550476-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Meeting Online Makin Profesional dengan 5 Webcam Berkualitas3 hari yang lalu

- Mesin Kopi Multifungsi untuk Pecinta Kopi: Simak Rekomendasinya!4 hari yang lalu

- 3 Parfum Mobil Favorit yang Bikin Kabin Wangi Tahan Lama dan Bebas Bau1 minggu yang lalu

- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan1 minggu yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan2 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima2 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini3 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!3 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!3 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah3 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang3 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun4 minggu yang lalu

EnamPlus
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3039961/original/009438800_1580724289-20200203-BMKG-merilis-peringatan-waspada-potensi-hujan-lebat-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5354843/original/063540800_1758266268-IMG-20250919-WA0011.jpg)
![[FOTO] Rudi Rubiandini Mengaku Memberi Uang Pada Sekjen ESDM](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2kh8tJcxT-QZCYMJy5H-dOjeQg4=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc()/kly-media-production/medias/645303/original/Rudi%20Rubiandini%20-%20Helmi%20Fithriansyah%208.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440993/original/051183300_1765449665-pexels-thirdman-7651922.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440955/original/025438100_1765448041-pexels-chevanon-302894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436532/original/045182500_1765177568-pexels-maksgelatin-4824424.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)