Jaksa Ungkap Anak Syarief Hasan Peralat OB Jadi Dirut

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini terungkap posisi sesungguhnya terdakwa Hendra Saputra.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Apr 2014, 14:45 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2014, 14:45 WIB
2 Tersangka Videotron Tewas di Rutan, Keluarga Hendra Kawatir
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini terungkap posisi sesungguhnya terdakwa Hendra Saputra.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, putra Menkop UKM Syarief Hasan, yakni Riefan Avrian mengangkat seorang office boy (OB) atau pesuruh di PT Imaji Media sebagai direktur utama di perusahaan tersebut. Riefan sendiri adalah pemilik PT Imaji Media, anak perusahaan PT Rifuel.

Maksud Riefan mengangkat seorang OB sebagai Dirut adalah untuk mengikuti lelang proyek pengadaan viedotron di Kementerian yang dipimpin bapaknya tersebut. Hendra yang diketahui hanya lulusan SD itu menyanggupi.

"Riefan Avrian memberi tahu Hendra Saputra diangkat sebagai direktur PT Imaji Media. Walapun tidak mempunyai kemampuan, terdakwa menyanggupinya," kata Jaksa Martha saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Riefan kemudian mengarahkan Hendra sebagai Dirut PT Imaji Media agar memenuhi syarat demi memenangkan lelang proyek tersebut. Setelah memenuhi persyaratan, Kemenkop UKM menunjuk PT Imaji Media sebagai pemenang lelang pengadaan itu.

Namun begitu, karena tidak mempunyai kapasitas sebagai seorang direktur utama sebagaimana mestinya, Hendra menyerahkan pengerjaan proyek itu kepada Riefan yang juga merupakan Direktur Utama PT Rifuel.

"Terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan, keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis managerial dalam bidang videotron tidak melakukan pekerjaan sebagaimana telah disepakati dalam kontrak. Terdakwa kemudian menyerahkan semua pekerjaan kepada Riefan," ujar Jaksa Martha.

Belakangan, penyerahan pengerjaan proyek senilai Rp 23 miliar itu tidak dilengkapi dengan kontrak addendum, sehingga dianggap melawan hukum. Hendra sendiri mengakui bahwa dijadikan sebagai direktur di perusahaan milik Riefan.

Sebagai informasi, selain Hendra Saputra, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada kasus ini juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia penerima barang dan jasa, Kasiyadi.

Belakangan Hasnawi meninggal dunia dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang karena diduga sakit. Sedangkan Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, meski Kejaksaan Agung menyatakan yang bersangkutan masih hidup.

Adapun baik Hendra, Hasnawi (alm), dan Kasiyadi diduga telah melakukan pekerjaan fiktif dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuba menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor, yakni Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi, dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya