Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini terungkap posisi sesungguhnya terdakwa Hendra Saputra.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, putra Menkop UKM Syarief Hasan, yakni Riefan Avrian mengangkat seorang office boy (OB) atau pesuruh di PT Imaji Media sebagai direktur utama di perusahaan tersebut. Riefan sendiri adalah pemilik PT Imaji Media, anak perusahaan PT Rifuel.
Maksud Riefan mengangkat seorang OB sebagai Dirut adalah untuk mengikuti lelang proyek pengadaan viedotron di Kementerian yang dipimpin bapaknya tersebut. Hendra yang diketahui hanya lulusan SD itu menyanggupi.
"Riefan Avrian memberi tahu Hendra Saputra diangkat sebagai direktur PT Imaji Media. Walapun tidak mempunyai kemampuan, terdakwa menyanggupinya," kata Jaksa Martha saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Riefan kemudian mengarahkan Hendra sebagai Dirut PT Imaji Media agar memenuhi syarat demi memenangkan lelang proyek tersebut. Setelah memenuhi persyaratan, Kemenkop UKM menunjuk PT Imaji Media sebagai pemenang lelang pengadaan itu.
Namun begitu, karena tidak mempunyai kapasitas sebagai seorang direktur utama sebagaimana mestinya, Hendra menyerahkan pengerjaan proyek itu kepada Riefan yang juga merupakan Direktur Utama PT Rifuel.
"Terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan, keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis managerial dalam bidang videotron tidak melakukan pekerjaan sebagaimana telah disepakati dalam kontrak. Terdakwa kemudian menyerahkan semua pekerjaan kepada Riefan," ujar Jaksa Martha.
Belakangan, penyerahan pengerjaan proyek senilai Rp 23 miliar itu tidak dilengkapi dengan kontrak addendum, sehingga dianggap melawan hukum. Hendra sendiri mengakui bahwa dijadikan sebagai direktur di perusahaan milik Riefan.
Sebagai informasi, selain Hendra Saputra, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada kasus ini juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia penerima barang dan jasa, Kasiyadi.
Belakangan Hasnawi meninggal dunia dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang karena diduga sakit. Sedangkan Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, meski Kejaksaan Agung menyatakan yang bersangkutan masih hidup.
Adapun baik Hendra, Hasnawi (alm), dan Kasiyadi diduga telah melakukan pekerjaan fiktif dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuba menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor, yakni Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi, dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra.
Jaksa Ungkap Anak Syarief Hasan Peralat OB Jadi Dirut
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini terungkap posisi sesungguhnya terdakwa Hendra Saputra.
diperbarui 17 Apr 2014, 14:45 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 14:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Buat Sahabat yang Menyentuh Hati dan Penuh Arti
Mantan Fisioterapis Timnas Indonesia Ungkap Keluhannya usai Shin Tae-yong Resmi Dipecat, Sudah Rencanakan Program Besar untuk Tim
Emiten Prajogo Pangestu CUAN Masuk Radar Bursa, Manajemen Beri Penjelasan
Perbedaan Rapat Formal dan Informal, Pahami Etika dan Tata Kramanya
Batas Usia Pensiun RI Naik tiap 3 Tahun, Berikut Tahapannya
Usai Menangkan Piala AFF 2024, Vietnam Tak Tertarik Tiru Langkah Indonesia yang Gencar Menaturalisasi Pemain
Megawati Singgung Ada Sosok yang Mau Gantikan Dirinya Jadi Ketum PDIP
Caption Ultah Singkat Aesthetic untuk Momen Spesial
Cut Intan Nabila Bersyukur Armor Toreador Dipenjara 4,5 Tahun
Perbedaan Rebonding dan Smoothing, Wajib Tahu Sebelum Melakukannya
Potret Luna Shabrina Dampingi Pacar Wisuda, Ternyata Keturunan Bangsawan
Lolly Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Razman Nasution Siap Dampingi Proses Selanjutnya