Rapimnas PPP Berhentikan Sementara SDA dari Ketum Partai

Rapimnas PPP dalam keputusannya menyatakan pemberhentian sementara Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum PPP.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Apr 2014, 05:42 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2014, 05:42 WIB
Suryadharma Ali_20140405

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menelurkan sejumlah keputusan strategis. Rapat yang berlangsung selama lebih dari 5 jam itu mencatat 5 keputusan yang disepakati jajaran pengurus yang hadir.

"Poin 1 mengukuhkan hasil rapat pengurus harian DPP PPP yang dilaksanakan pada Jumat 18 April 2014," ujar Sekretaris Rapimnas Romahurmuziy saat membacakan hasil keputusan Rapimnas di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2014) dini hari.

Keputusan lainnya adalah pemberhentian sementara Suryadharma Ali (SDA) sebagai Ketua Umum PPP. Pria yang akrab disapa Romy itu mengatakan, pada poin 2 ini PPP telah melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk membangun komunikasi. Namun, SDA selaku ketua umum partai tetap tidak bersedia menghadiri forum Rapimnas ini.

"Atas dasar tersebut, Rapimnas I PPP dengan tetap berpegang teguh pada konstitusi (AD/ART) partai mengoreksi sanksi yang diputuskan rapat pengurus harian DPP pada 18 April 2014, dari yang semula peringatan pertama menjadi pemberhentian sementara kepada Suryadharma Ali dari jabatannya selaku Ketua Umum DPP PPP," kata Romy yang juga Sekretaris Jenderal PPP itu.

Saat Romy membacakan poin ini, para peserta Rapimnas langsung bertepuk tangan dan bersorak di dalam ruang Rapimnas di lantai 3 Kantor DPP PPP.

Kemudian di poin 3 diputuskan, bahwa Rapimnas I PPP menetapkan Wakil Ketum PPP Emron Pangkapi untuk mengisi lowongan jabatan Ketua Umum PPP sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 AD/ART. Pengisian jabatan oleh Emron itu dilakukan sampai dengan pelaksanaan muktamar yang dipercepat.

Rapimnas I PPP, lanjut Romy membacakan poin 4, juga memberikan mandat kepada Pelaksana Tugas Ketum PPP sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas untuk menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III pada Rabu, 23 April 2014.

"Rapimnas I PPP juga mengamanatkan kepada Mukernas III untuk menetapkan jadwal, waktu, dan tempat pelaksanaan Muktamar yang dipercepat," kata Romy membacakan poin terakhir hasil keputusan Rapimnas.

Selain ditandatangani Romy, keputusan Rapimnas ini juga ditandatangani oleh Ketua Rapimnas I PPP. Lukman Hakim Saifuddin.

Rapimnas yang digelar mendadak ini dilakukan untuk merespons dinamika internal politik di tubuh partai berlambang Kabah tersebut. Sejumlah pengurus DPP sampai 26 Ketua DPW PPP hadir dalam Rapimnas ini. Namun, SDA tak terlihat di jajaran yang hadir.

Seperti diketahui, konflik di tubuh PPP semakin memanas ketika 26 Ketua DPW PPP berkumpul di Sentul, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Mereka membuat mosi tidak percaya terhadap SDA lantaran dianggap menyalahi aturan partai terkait kehadiran dan orasinya pada kampanye Partai Gerindra 23 Maret 2014.

Mereka menuntut pengurus DPP untuk segera menggelar rapat pleno guna membahas manuver SDA. Namun, kubu SDA malah menanggapi tuntutan itu dengan memecat sejumlah pengurus partai karena dianggap berusaha melakukan pemakzulan atau pelengseran terhadap ketum partai.

Melalui SK yang ditandatangani SDA dan Wasekjen Syaifullah Tamliha tertanggal 16 April 2014, DPP PPP memberhentikan Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan 4 Ketua DPW PPP, yakni Ketua DPW PPP Jawa Barat Rahmat Yasin, Ketua DPW PPP Sumatera Utara Fadli Nursal, Ketua DPW Jawa Timur Musyafa Noer, dan Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan Amir Uskara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya