Liputan6.com, Jakarta - Penetapan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka tak hanya mengejutkan semua pihak. Kabar ini juga mengagetkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Presiden SBY mengetahui status baru Hadi Poernomo itu dari pemberitaan media massa Senin 21 April kemarin.
"Beliau (SBY) terkejut juga. Ya baru tahulah, kan disiarkan berulang-ulang," ujar Sudi Silalahi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
SBY, lanjut Sudi, menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses lebih lanjut kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. "Biarlah hukum berjalan," kata Sudi.
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan wewenangnya sebagai dirjen pajak, yakni mengubah hasil permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) dengan Non Perfomance Loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun. Tindakan ini mengakibatkan negara rugi Rp 375 miliar.
Baca Juga
Terkait kasus ini, Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sunariyah)
Advertisement