Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rozario Marshal, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa menuntut Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu itu dengan 5 tahun penjara.
Hercules terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang terkait jasa pengamanan di PT Tjakra Multi Strategi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Menuntut terdakwa Hercules Rosario Marshal dengan hukuman penjara selama 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Masdiding saat membacakan tuntutan Hercules, Selasa (22/4/2014).
Hercules, kata Masdiding, terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap Sukanto Tjakra -- direktur PT Multi Tjakra Strategi -- dan dianggap secara sengaja meminta uang jasa pengamanan sebesar Rp 200 juta, kepada pemilik perusahaan yang sedang membangun apartemen dan ruko perkantoran itu.
"Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terdakwa melakukan pemaksaan terhadap korban. Sesuai keterangan saksi ahli, bahasa tubuh itu universal berupa ancaman," jelas Masdiding.
Tak hanya itu, jaksa juga menganggap Hercules melakukan tindak pencucian uang, dengan mentransfer sejumlah uang kepada istrinya, Nia Dania. "Hal itu menguatkan unsur pencucian uang oleh terdakwa," ucap Masdiding.
Masdiding menjelaskan, hal-hal yang memberatkan Hercules yaitu telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Hercules juga diperberat lantaran aksi pemerasan yang dilakukan pihaknya terjadi berulang-kali.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga," ucap Masdiding.
Hercules pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tak hanya itu, Hercules juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi itu selanjutnya akan mendengarkan pembelaan tim kuasa hukum dari terdakwa. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Jumat 25 April 2014, dengan agenda pembacaan pledoi. (Yus Ariyanto)