KPK: Petinggi BCA Segera Dipanggil untuk Kasus Keberatan Pajak

KPK akan terus mengembangkan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 365 miliar ini pada pihak yang dianggap terlibat.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Apr 2014, 20:30 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2014, 20:30 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan, bahwa lembaganya akan memeriksa petinggi Bank Central Asia (BCA) terkait kasus pengurusan pajak yang melibatkan Hadi Poernomo.

"Petinggi BCA pasti akan dipanggil dalam waktu dekat," ujar Abraham Samad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014)

Samad juga menjelaskan, lembaganya tidak akan hanya berhenti pada penetapan Hadi sebagai tersangka. KPK akan terus mengembangkan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 365 miliar ini pada pihak yang dianggap terlibat.

"Ini tidak berhenti pada HP (Hadi Poernomo), tapi kita masih konsentrasi pada penyalahgunaan wewenang yaitu pasal 2 atau pasal 3," kata Samad.

Pada perkara ini, Hadi selaku Dirjen Pajak disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil penelusuran dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima. (Yus Ariyanto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya