Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengungkapkan, bahwa dirinya pernah diminta oleh Akil Mochtar untuk menggunakan jasa Bambang Widjojanto sebagai pengacara kakaknya, Ratu Atut Chosiyah. Dalam mengurus sengketa gugatan Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
Dalam Pemilihan Gubernur Banten tersebut, tutur Wawan, kakaknya yang berpasangan dengan Rano Karno itu sebenarnya sudah unggul cukup tinggi dibanding calon lainnya. Namun, ada salah satu pihak yang menggugat ke MK sehingga pihaknya membutuhkan pengacara.
"Saya telepon ke Pak Akil. Saya minta saran waktu itu ke Pak Akil untuk pengacara siapa yang bisa membantu kami berperkara di MK," ujar Wawan saat menjadi saksi Akil pada kasus suap Pilkada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Atas saran Akil tersebut, Wawan kemudian langsung menghubungi Bambang Widjojanto untuk memintanya menjadi pengacara. Namun, permintaan Wawan itu ditolak Bambang dengan alasan saat itu masih mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
"Waktu itu saya SMS ke Pak Bambang, terus Pak Bambang kasih stafnya. Saya komunikasi dengan stafnya karen Pak Bambang nggak bisa mendampingi karena lagi ada seleksi di KPK," kata Wawan.
Dengan ditolaknya permintaan tersebut, Akil yang saat itu belum menjabat sebagai Ketua MK kemudian merekomendasikan nama lain, untuk mendampingi pasangan Ratu Atut-Rano Karno menghadapi gugatan Pilkada.
"Pak Akil waktu itu kemudian sarankan kami pakai Pak Andi Asrun (jadi pengacara)," pungkas Wawan.
Pada perkara ini, Wawan, Akil, dan Ratu Atut sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Wawan dan Atut diduga menyuap Akil yang menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus gugatan sengketa itu. Uang tersebut diberikan Wawan atas permintaan calon Bupati Lebak Amir Hamzah.
Akil Sarankan Wawan Pakai Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Atut
"Saya telepon ke Pak Akil. Saya minta saran waktu itu ke Pak Akil," ujar Wawan.
diperbarui 24 Apr 2014, 21:30 WIBDiterbitkan 24 Apr 2014, 21:30 WIB
Wawan menyebut uang itu diberikan agar Akil tidak batal mengurus perkara sengketa Pilkada Serang yang melibatkan adiknya, Tubagus Chaerul Jaman (Liputan6.com/Faisal R. Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skala Krisis Judi Online di Indonesia, Penelitian Nasional Ungkap Dampak Mengerikan yang Perlu Diwaspadai!
Fasilitasi Industri dan Pencari Kerja, Menaker Yassierli Perbanyak Naker Fest
Kultus Kiamat Kanungu di Uganda, Bakar Hidup-hidup 500 Pengikutnya
Cara Menghisab Diri sebelum Dihisab di Hari Kiamat, Agar Selamat Kata Gus Baha
Berlliana Lovell Gandeng Ade Govinda Tuang Kisah Pribadi di Lagu Tuhan Pasti Tahu, Soal Cinta Tapi Beda
OKG Research Ramal Arus Masuk Bitcoin Sentuh USD 2,28 Triliun di 2025
PDIP Tegaskan Jateng Masih Kandang Banteng: Total 19 Kabupaten/Kota Menang
Ketum Kadin Anindya Bakrie Bicara UMP 2025: Produktivitas Pekerja Harus Naik
Bank Indonesia Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media
Hadirkan Suasana Elegan, Osteria GIA Resmi Dibuka di Tribeca Park
DOID Kuasai Salah Satu Tambang Batu Bara Metalurgi Terbesar di Australia
TikTok Batasi Filter Kecantikan untuk Remaja, Apa Alasannya?