Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak mampu mengontrol emosinya, saat menjadi saksi pada perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Akil Mochtar.
Adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini marah lantaran Jaksa Penuntut Umum pada KPK menunjukan barang bukti pembukuan perusahannya PT Bali Pasific Pragama (BPP) yang di dalamnya tercantum transfer uang ke nomor rekening CV Ratu Samagat atau perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
Menurut Wawan, transfer tersebut bukan untuk keperluan Pilkada Banten tahun 2011 seperti yang dianggap jaksa. Melainkan untuk investasi Kelapa Sawit.
"Itu tidak sama. Peruntukan itu memang peruntukan untuk pilkada. Boleh nanti kita cari yang Rp 3 miliar itu ada juga di sini. Itu sesuatu yang berbeda dan itu dari kemarin selalu seolah-olah ini dikait-kaitkan, padahal nomer berbeda," ujar Wawan dengan nada tinggi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014) malam.
Melihat sikap Wawan tersebut, ketua Majelis Hakim Suwidya langsung berusaha menenangkan. "Slow.. Slow..," kata hakim Suwidya.
"Kalau mencari kebenaran tidak bisa sambil teriak-teriak," sambung dia.
"Mohon maaf yang mulia, saya agak lelah yang mulia," timpal Wawan.
Setelah tenang, Wawan kemudian kembali menjelaskan mengenai bukti transfer yang ditunjukan jaksa. Menurutnya, Akil Mochtar pernah menawarinya berinvestasi di perusahaan milik istrinya pada tahun 2011.
Dan Wawan mengakui bahwa prospek bisnis yang ditawari Akil itu memang waktunya bersamaan dengan Pilkada Banten yang diikuti kakaknya dan Rano Karno. "Seingat saya itu akhir Oktober 2011, bersamaan pelaksanaan pilgub (Banten)," tutur Wawan.
Wawan sudah berada di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.00 WIB. Ia datang untuk menjalani sidang perkaranya, dan kemudian dilanjutkan menjadi saksi untuk terdakwa Akil Mochtar hingga pukul 23.30 WIB.
Marah di Kesaksian Kasus Akil, Wawan: Maaf, Saya Agak Lelah
Menurut Wawan, transfer itu bukan untuk keperluan Pilkada Banten tahun 2011 seperti yang dianggap jaksa. Tapi untuk investasi Kelapa sawit.
diperbarui 25 Apr 2014, 01:31 WIBDiterbitkan 25 Apr 2014, 01:31 WIB
JPU menghadirkan staf PT Bali Pasific Pragama, Agah M Noor dalam sidang kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/4/14)(Liputan6.com/Faisal R. Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skala Krisis Judi Online di Indonesia, Penelitian Nasional Ungkap Dampak Mengerikan yang Perlu Diwaspadai!
Fasilitasi Industri dan Pencari Kerja, Menaker Yassierli Perbanyak Naker Fest
Kultus Kiamat Kanungu di Uganda, Bakar Hidup-hidup 500 Pengikutnya
Cara Menghisab Diri sebelum Dihisab di Hari Kiamat, Agar Selamat Kata Gus Baha
Berlliana Lovell Gandeng Ade Govinda Tuang Kisah Pribadi di Lagu Tuhan Pasti Tahu, Soal Cinta Tapi Beda
OKG Research Ramal Arus Masuk Bitcoin Sentuh USD 2,28 Triliun di 2025
PDIP Tegaskan Jateng Masih Kandang Banteng: Total 19 Kabupaten/Kota Menang
Ketum Kadin Anindya Bakrie Bicara UMP 2025: Produktivitas Pekerja Harus Naik
Bank Indonesia Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media
Hadirkan Suasana Elegan, Osteria GIA Resmi Dibuka di Tribeca Park
DOID Kuasai Salah Satu Tambang Batu Bara Metalurgi Terbesar di Australia
TikTok Batasi Filter Kecantikan untuk Remaja, Apa Alasannya?