Liputan6.com, Jakarta - Nama Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana disebut dalam sidang vonis mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Dalam vonis itu, aliran uang dari Rudi kepada Sutan US$ 200 ribu dipertegas majelis hakim yang dipimpin Amin Ismanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun siap menindaklanjuti.
"Tentu fakta-fakta yang muncul di persidangan dan keterangan yang muncul, baik itu dari saksi-saksi maupun dari terdakwa, oleh KPK akan ditindaklanjuti," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
KPK sangat terbuka kemungkinan akan mengembangkan kasus Rudi tersebut. Termasuk kepada pihak lain yang terindikasi terlibat. "Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Pak Rudi Rubiandini ada klausul atau pertimbangan yang dapat digunakan KPK untuk mengembangkan perkara SKK Migas ini. Karena ini belum putusan inkracht dan masih di tingkat pertama," sambung Johan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum memutuskan, apakah akan naik banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Sebab, vonis tersebut masih dipelajari jaksa. "Jaksa KPK masih mempelajari dan belum memutuskan banding atau tidak banding terhadap putusan," ujar Johan.
Dalam sidang itu majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk Rudi. Hakim juga menghukum guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dengan denda Rp 200 juta, subsider kurungan 3 bulan kurungan.
Hakim menilai, Rudi terbukti menerima hadiah dan janji berupa uang 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong, melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Selain itu, Hkim juga menyatakan Rudi terbukti menerima US$ 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Simon Gunawan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Amin Ismanto saat membacakan vonis.
Majelis hakim menilai, Rudi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)
Sutan Disebut Dalam Vonis Rudi Rubiandini, KPK Tindak Lanjuti
Dalam vonis itu, aliran uang dari Rudi Rubiandini kepada Sutan Bhatoegana sebanyak US$ 200 ribu dipertegas majelis hakim.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446038/original/003387300_1765871568-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan2 hari yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan1 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima1 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini1 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!1 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!1 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah2 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang2 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun2 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas2 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen3 minggu yang lalu

- Tetap Gaya di Setiap Kesempatan, Ini Pilihan Kemeja Papa Muda yang Wajib Punya!3 minggu yang lalu

EnamPlus
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3364380/original/059972500_1612095530-PENGUNGSI_GEMPA_SULBAR_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3074155/original/047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3311268/original/096069800_1606732858-20201130-Bantuan-Subsidi-Upah-BPJS-Termin-2-Tahap-6-Cair-Pekan-Ini-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452487/original/036953600_1766402418-chip_e-ktp.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/641294/original/batugana-3-140124.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426355/original/026522800_1764302989-Depositphotos_189719384_L.jpg)