Liputan6.com, Jakarta - Nama Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana disebut dalam sidang vonis mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Dalam vonis itu, aliran uang dari Rudi kepada Sutan US$ 200 ribu dipertegas majelis hakim yang dipimpin Amin Ismanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun siap menindaklanjuti.
"Tentu fakta-fakta yang muncul di persidangan dan keterangan yang muncul, baik itu dari saksi-saksi maupun dari terdakwa, oleh KPK akan ditindaklanjuti," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
KPK sangat terbuka kemungkinan akan mengembangkan kasus Rudi tersebut. Termasuk kepada pihak lain yang terindikasi terlibat. "Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Pak Rudi Rubiandini ada klausul atau pertimbangan yang dapat digunakan KPK untuk mengembangkan perkara SKK Migas ini. Karena ini belum putusan inkracht dan masih di tingkat pertama," sambung Johan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum memutuskan, apakah akan naik banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Sebab, vonis tersebut masih dipelajari jaksa. "Jaksa KPK masih mempelajari dan belum memutuskan banding atau tidak banding terhadap putusan," ujar Johan.
Dalam sidang itu majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk Rudi. Hakim juga menghukum guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dengan denda Rp 200 juta, subsider kurungan 3 bulan kurungan.
Hakim menilai, Rudi terbukti menerima hadiah dan janji berupa uang 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong, melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Selain itu, Hkim juga menyatakan Rudi terbukti menerima US$ 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Simon Gunawan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Amin Ismanto saat membacakan vonis.
Majelis hakim menilai, Rudi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)
Sutan Disebut Dalam Vonis Rudi Rubiandini, KPK Tindak Lanjuti
Dalam vonis itu, aliran uang dari Rudi Rubiandini kepada Sutan Bhatoegana sebanyak US$ 200 ribu dipertegas majelis hakim.
Diperbarui 29 Apr 2014, 19:38 WIBDiterbitkan 29 Apr 2014, 19:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Tinggi Kolom Letusan Capai 800 Meter
Mudik ke Wilayah Sulut Kepulauan, BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi
Senangnya Rombongan Pemudik Gratis dari Manado Mendapat Bekal Perjalanan
Elon Musk Jual X ke Perusahaan AI Miliknya, Segini Nilainya
Wanita di Australia Lapor Ada Dugaan Pencurian, Polisi: Pelakunya Seekor Koala
6 Potret Perjalanan Mudik Jirayut ke Thailand, Ungkap Rute Aman Sampai Rumah
100 Kata-Kata Minta Maaf untuk Mantan di Lebaran, Ucapkan dengan Tulus
Badan Geologi Merekam Aktivitas Gunung Ruang Sitaro, Begini Kondisinya
Kondisi Terkini Arus Mudik Idul Fitri 2025: Pelabuhan Merak dan Jalan Tol Tangerang-Merak Lengang
Pilih Jalur Darat, Jumlah Pemudik dari Manado ke Gorontalo dan Palu Meningkat
Tidak Ada Extra Flight, H-3 Jadi Puncak Arus Mudik di Bandara Sam Ratulangi Manado
Menkes Budi Gunadi Pantau Arus Mudik di Bandara Soetta, Pastikan Pemudik Bisa Cek Kesehatan