Liputan6.com, Jakarta - Komandan Kodim Kolaka Letkol Yohanis Krisnajaya terpaksa menghadapi hukuman 230 hari kurungan karena menjadi aktor intelektual dari demo yang ditujukan bagi Pangdan Wirabuana Mayjen TNI M Nizam.
Menanggapi hal itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Budiman mengaku sangat menyayangkan hal itu. Dirinya menyerahkan semua ke proses hukum yang berlaku. Terlebih sang Dandim sudah dihukum pengadilan militer tinggi Surabaya.
"Kalau dalam konteks perang, konsekuensinya pasti mati," kata Budiman usai peluncursn alutsista di Pantai ABC, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (29/4/2014).
Budiman juga tidak menutup kemungkinan adanya hukuman tambahan bagi Yohanis. Bahkan terbuka lebar untuk adanya hukuman pemecatan.
"Kita akan lihat. Saya sendiri belum melihat secara detail isi putusannya. Biasanya ada hukuman tambahan yang dijatuhkan dan bisa berupa pemecatan," ungkapnya.
Kadispen AD Brigjen TNI Andika menjelaskan, kasus itu memang sudah bergulir lama. Saat ini M Nizam yang kala itu 'dilawan' anak buahnya sendiri pun sudah pensiun.
"Pak M Nizam saat ini sudah pensiun. Beliau pensiun sejak Juni 2013 malah. Dan kasus ini juga sudah diproses secara hukum," ujarnya.
Andika mengatakan, TNI AD saat ini sangat terbuka dengan segala informasi terkait keluhan masyarakat terhadap prajurit TNI. Dirinya mengajak masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan hal itu.
"Saya yakin Pak KSAD juga seperti itu. Beliau tidak akan main-main dengan oknum yang seperti itu karena memalukan," tandas Andika.
Kasus bermula pada 31 Desember 2011 lalu. Saat itu, Pangdam VII/Wirabuana membuat surat perintah tentang Tim Pelaksana Pemantau Perkembangan Situasi wilayah Korem 143/HO. Dalam surat itu ditunjuk 4 anggota TNI yang bertugas. Tapi, nyatanya mereka malah bekerja sebagai pengaman PT TRK.
Mayjen M Nizam lalu menelepon Kapten M Asri sebagai salah satu orang yang ditunjuk untuk tidak segan meminta bantuan Dandim setempat jika butuh bantuan. Kapten Asri pun meminta Letkol Yohanis untuk mengirim prajuritnya.
3 Prajurit lalu dikirim untuk membantu. Ketujuh prajurit itu diberi upah Rp 15 juta oleh PT TRK. Namun diperjalanan, PT TRK berselisih dengan PT NGM hingga berujung pada penutupan jalan pelabuhan untuk membawa logam nikel menuju PT TRK.
Kedua kubu ini pecah. Kapten Asri tetap paksa pihak PT TRK dan Letkol Yohanis membelot ke PT NGM.
Dirut PT TRK lalu melapor ke Mayjen M Nizam terkait perpecahan itu. Sebagai atasan, M Nizam lalu menegur Letkol Yohanis. Sejak itulah, sang bawahan menaruh dendam pada atasannya itu.
Letkol Yohanis lalu mengumpulkan warga dari 2 desa di Kolaka, Sulawesi Tenggara untuk berdemo di depan kantor Kodim Kolaka pada 7 Januari 2013. Warga bayaran itu meminta Kodam Wirabuana berhenti menaungi usaha tambang itu.
Namun, rencana itu terendus. Letkol Krisnajaya pun dijatuhi hukuman 230 hari oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
KSAD: Hukuman Dandim Kolaka Bisa Ditambah Hingga Pemecatan
KSAD menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya hukuman tambahan bagi Yohanis. Bahkan hingga pemecatan.
diperbarui 29 Apr 2014, 23:44 WIBDiterbitkan 29 Apr 2014, 23:44 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Budiman berkunjung ke Liputan6.com pada Rabu (12/03/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pilkada Jakarta, Relawan Rujaks Siap Kawal Kemenangan RK-Suswono Satu Putaran
5 Faktor Utama di Balik Lonjakan Harga Bitcoin ke Rekor Tertinggi Rp 1,56 Miliar
Tips Memasak Nasi Liwet Sunda Agar Lezat dan Gurih
Korea Selatan: Rusia Pasok Rudal ke Korea Utara Sebagai Imbalan Pengiriman 10 Ribu Pasukan
Fitri Salhuteru Jawab Tudingan Jadi Biang Keladi Masalah Nikita Mirzani: Allah Saksi Hidup Buat Saya
Prediksi Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus: Tugas Berat Berburu Poin Penuh
Jadwal Sholat Isya Hari Ini, Cara Praktis Mengecek Melalui Aplikasi dan Website Resmi
Tips Agar Anak Mau Makan Nasi: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Tips Pacaran Langgeng: Panduan Lengkap Menjalin Hubungan Awet dan Harmonis
Harga Minyak Dunia Melesat Tersengat Memanasnya Perang Ukraina-Rusia
41 Tips Langsing yang Efektif untuk Turunkan Berat Badan
Tips Lancar BAB: Panduan Lengkap Mengatasi Sembelit Secara Alami