Liputan6.com, Jakarta - Sebuah ruko di Jalan Biak No 43 RT 01 RW 05 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, digerebek jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 90 kilogram narkotika jenis sabu dan membekuk seorang tersangka warga negara China berinisial LSC.
"Kasus ini pengembangan sebelumnya jaringan internasional dari Hong Kong lewat Malaysia, Dumai, ke Jakarta," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarwo di lokasi, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
LSC, pria berumur 45 tahun itu, ternyata memiliki modus tersendiri. Untuk menyamarkan kegiatan haramnya itu, ruko yang disewa LSC disulap menjadi ruko tempat penjualan mainan anak dan makanan.
"Tersangka membuat kamuflase ruko tempat menjual mainan anak dan makanan," kata Sudjarwo.
Dari keterangan beberapa tetangga ruko, LSC biasa mendatangi ruko sewaannya hanya dua kali dalam sepekan. Ruko satu lantai ini dikontrak Rp 100 juta per tahun.
Sabu tersebut setara dengan Rp 180 miliar. Polisi menduga sudah ada sabu milik LSC yang beredar.
Guna mengungkap kasus ini, polisi harus mengintai selama sebulan penuh. "Anggota kita mengikuti sehingga bisa menangkap mereka. Jaringan ini kita telusuri satu bulan secara intensif," tambah Sudjarwo.
Sementara terhadap LSC, polisi berharap agar dihukum seberat-beratnya. "Saya maunya hukum mati dia," tegas Sujarwo. (Yus)