Sri Mulyani Bersaksi di Sidang Century Hari Ini

Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat Managing Director World Bank itu pun sudah menyatakan kesediannya untuk bersaksi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Mei 2014, 06:00 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2014, 06:00 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sri akan bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. "Saksinya hanya SMI," kata kuasa hukum Budi Mulya, Luhut MP Pangaribuan dalam pesan singkatnya di Jakarta.

Luhut menjelaskan, dalam sidang yang digelar Jumat (2/5/2014) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan Sri Mulyani seorang sebagai saksi. Managing Director World Bank itu pun sudah menyatakan kesediannya untuk bersaksi.

Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP sebelumnya juga mengatakan, Sri Mulyani dipastikan hadir dalam sidang. Dia sudah mengonfirmasi akan memberi kesaksian. "Menurut dirtut (direktur penuntutan) hadir," tutur Johan.

Sri Mulyani merupakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga menjabat Menteri Keuangan saat kasus itu terjadi. Nama Sri Mulyani turut disebut dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Budi Mulya dalam kaitan kasus Bank Century.

Sri Mulani dikatakan memiliki peran menyangkut penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini berimbas kepada pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6.7 triliun.

Selain Sri Mulyani, jaksa juga telah mengirim surat panggilan kepada Wakil Presiden RI Boediono pada Senin 5 Mei 2014 untuk bersaksi di sidang Century. Namun, Boediono menyatakan baru bisa hadir pada Jumat 9 Mei 2014.

Dalam sidang itu nantinya, Boediono akan dimintai keterangannya selaku Gubernur Bank Indonesia. Boediono, dalam dakwaan Budi Mulya juga memiliki peran dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.

Adapun terdakwa Budi Mulya sebelumnya didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang VI BI Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang VII BI Budi Rochadi, Sekretaris KSSK Raden Pardede, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan Harmanus H Muslim. (Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya