Oknum PNS Lampung Diduga Cabuli 5 Bocah

Pencabul 5 bocah di bawah umur mengaku perbuatannya sebagai pelampiasan kepada istrinya yang selalu menolak diajak berhubungan intim.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 04 Mei 2014, 05:10 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2014, 05:10 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual Tak Bisa Sembuh
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Bandar Lampung - Kasus kekerasan seksual pada anak ternyata juga terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Muksin, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, Lampung, hanya tertunduk saat dibawa ke ruang periksa Mapolres Way Kanan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (4/5/2014), di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah mencabuli 5 anak di bawah umur berusia 8 tahun yang rata-rata masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD). Modus pelaku adalah merayu korban untuk diberi uang jajan.

Dalam aksinya, para korban dicabuli pelaku di rumahnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.

Terakhir, salah satu korban yang akan berangkat sekolah pada pagi hari dicegat dan dirayu. Sang bocah bahkan dicabuli pelaku di kantor kecamatan tempat dirinya berkeja.

Tragisnya, pelaku mengaku pencabulan kepada 5 bocah di bawah umur ini sebagai pelampiasan kepada istrinya yang selalu menolak diajak berhubungan intim.

Ulah bejat tersangka terbongkar setelah salah satu korban menceritakan pencabulan yang menimpanya kepada orangtuanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang terancam dipecat dari status PNS ini juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya