Liputan6.com, Jakarta - Andri Sobari alias Emon menjadi tersangka kasus kejahatan asusila terhadap 73 bocah. Keluarga menuturkan Emon sudah punya niat menikah.
Hal ini diungkapkan ibunda Emon yakni So yang menyebutkan putranya itu mempunyai pacar dan sudah berencana menikah. Emon mengaku malu lantaran adik laki-lakinya sudah menikah lebih dahulu.
"Emon sering membawa pacarnya ke rumah dan tidak menunjukkan hal-hal yang negatif. Bahkan sudah punya rencana ingin menikah dalam waktu dekat ini karena malu dengan adik-adiknya," kata So di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (5/5/2014).
Menurut So, kehidupan sehari-hari Emon pun cukup baik dan bersahaja, serta dekat dengan masyarakat. Selain itu, setiap ada kegiatan di masyarakat, dia selalu ikut. Saat ini, dia bekerja di salah satu pabrik di Kota Sukabumi dan menjadi tulang punggung keluarga.
Diakuinya, Emon senang dengan anak-anak, tapi tidak menyangka punya kelainan seksual terhadap anak-anak. So juga menjelaskan Emon yang merupakan anak yatim itu tidak pernah menunjukkan hal yang negatif sejak kecil dan tidak manja. Emon yang merupakan anak pertama dari tiga bersaudara itu dikenal cukup baik dan rajin beribadah.
"Saya juga meminta maaf kepada para keluarga korban dan anak-anak yang menjadi korban atas ulah anak saya tersebut. Selain itu, kami sekeluarga menyerahkan seluruh perkara hukum Emon kepada pihak kepolisian," tukas So.
Emon ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat 2 Mei lalu. Ia diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun berdasarkan laporan orangtua korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mencatat korban Emon mencapai 73 bocah, dengan modus memberikan sejumlah uang. Belasan korban bahkan diduga mengalami luka parah di bagian anusnya.
Emon mengaku telah melakukan aksi pencabulan kepada bocah berusia antara usia 6 tahun hingga 13 tahun. Kini dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Emon akan disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 293 KUHPidana tentang Pencabulan dan Pasal 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berkelanjutan.
"Total maksimal hukuman mencapai 20 tahun kurungan penjara," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso. (Ant/Sss)
Energi & Tambang