Liputan6.com, Jakarta - Andri Sobari alias Emon menjadi tersangka kasus kejahatan asusila terhadap 73 bocah. Keluarga menuturkan Emon sudah punya niat menikah.
Hal ini diungkapkan ibunda Emon yakni So yang menyebutkan putranya itu mempunyai pacar dan sudah berencana menikah. Emon mengaku malu lantaran adik laki-lakinya sudah menikah lebih dahulu.
"Emon sering membawa pacarnya ke rumah dan tidak menunjukkan hal-hal yang negatif. Bahkan sudah punya rencana ingin menikah dalam waktu dekat ini karena malu dengan adik-adiknya," kata So di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (5/5/2014).
Menurut So, kehidupan sehari-hari Emon pun cukup baik dan bersahaja, serta dekat dengan masyarakat. Selain itu, setiap ada kegiatan di masyarakat, dia selalu ikut. Saat ini, dia bekerja di salah satu pabrik di Kota Sukabumi dan menjadi tulang punggung keluarga.
Diakuinya, Emon senang dengan anak-anak, tapi tidak menyangka punya kelainan seksual terhadap anak-anak. So juga menjelaskan Emon yang merupakan anak yatim itu tidak pernah menunjukkan hal yang negatif sejak kecil dan tidak manja. Emon yang merupakan anak pertama dari tiga bersaudara itu dikenal cukup baik dan rajin beribadah.
"Saya juga meminta maaf kepada para keluarga korban dan anak-anak yang menjadi korban atas ulah anak saya tersebut. Selain itu, kami sekeluarga menyerahkan seluruh perkara hukum Emon kepada pihak kepolisian," tukas So.
Emon ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat 2 Mei lalu. Ia diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun berdasarkan laporan orangtua korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mencatat korban Emon mencapai 73 bocah, dengan modus memberikan sejumlah uang. Belasan korban bahkan diduga mengalami luka parah di bagian anusnya.
Emon mengaku telah melakukan aksi pencabulan kepada bocah berusia antara usia 6 tahun hingga 13 tahun. Kini dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Emon akan disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 293 KUHPidana tentang Pencabulan dan Pasal 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berkelanjutan.
"Total maksimal hukuman mencapai 20 tahun kurungan penjara," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso. (Ant/Sss)
Emon si Paedofil Sukabumi Punya Pacar dan Ingin Menikah
Emon mengaku malu lantaran adik laki-lakinya sudah menikah lebih dahulu.
diperbarui 05 Mei 2014, 17:03 WIBDiterbitkan 05 Mei 2014, 17:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain yang Berpeluang Gabung Real Madrid di Januari 2025: Termasuk Incaran Manchester United
Kapolres Metro Jaksel Akui Ada Keanehan dalam Penanganan Kasus Anak Pemilik Prodia
Sambut Imlek, Berikut Lokasi dan Jadwal Lengkap Penampilan Barongsai di Kota Bandung
Kronologi Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh
Sekjen Gerindra Siap Bantu Tunaikan Janji Politik Kepala Daerah Terpilih
Ambisi Besar NU Kudus Hadirkan Perguruan Tinggi di Kota Kretek
Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh, 1 Orang Tewas
PMI Distribusikan Air Bersih kepada Ratusan Korban Banjir di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang
Sepanjang 2024 Terjadi 1.873 Kejadian Bencana, BPBD Jabar Sebut Kota Bogor pada Urutan Teratas
Imlek Bakal Hujan atau Cerah? Ini Prakiraan Cuaca di Jawa Barat 28-29 Januari 2025
Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan yang Sering Menyerang
Jelang Perayaan Imlek di Manado, Aktivitas di Klenteng Kian Ramai