Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlinduangan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sekolah Jakarta International School (JIS) ke Polda Metro Jaya. Sekolah dilaporkan atas adanya dugaan kelalaian dan pembiaran sehingga terjadi pelecehan seksual.
Menanggapi laporan pidana Komnas PA dan KPAI, kuasa hukum JIS dan juga kuasa hukum Kepala Sekolah JIS Timothy Carr, Harry Pontoh mengatakan, tidak mempersiapkan apa-apa dalam menghadapi laporan pidana itu. Ini karena JIS juga menjadi korban dari peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di dalam lingkungan sekolah elit itu.
"Kami tidak akan menyerang balik. Kami cenderung soft saja. Sebab JIS itu juga sebenarnya adalah korban," kata Harry Pontoh usai mendampingi Kepsek JIS Tim Carr diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/5/2014).
Menurut Harry, tidak tepat ada tuduhan pembiaran dan kelalaian yang dilakukan JIS. Sekolah JIS tak mungkin melakukan pembiaran dan kelalaian, terlebih sekolah elit yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, itu adalah sekolah berstandar internasional.
"Tidak mungkin kami (JIS) melakukan pembiaran. Kalau dibilang pembiaran, asumsinya pihak sekolah tahu soal kekerasan seksual itu lalu mendorong supaya itu terus terjadi. Ini tidak mungkin, karena JIS adalah lembaga pendidikan yang sudah lama kompeten dalam bidang ini," terang Harry.
Mengenai kelalaian, Harry mengatakan, JIS sebenarnya sudah melakukan langkah tegas dengan menyerahkan tugas kebersihan sekolah ke pihak yang dianggap profesional dan ahli yakni PT ISS Indonesia. PT ISS adalah perusahaan outsourcing atau alih daya.
"Namun kami sama sekali tidak nyangka kalau pegawai PT ISS yang kami percaya itu yang melakukan kekerasan seksual," tambah Harry.
Polisi: Pemeriksaan Terkait Laporan KPAI dan Komnas PA
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Tim Carr bukan hanya untuk mendalami korban lain dan pelaku lain terkait kasus sodomi siswa TK JIS. Pemeriksaannya juga terkait laporan pidana yang ditujukan kepada Tim Carr oleh Komnas PA dan KPAI.
Rikwanto menjelaskan, dalam kaitan pembiaran dan kelalaian, penyidik menanyakan kepada Timothy Carr soal bagaimana kekerasan seksual bisa terjadi berulang kali. Sedangkan ada dugaan, laporan beberapa pihak atas kejadian kekerasan terkesan diabaikan pihak sekolah.
"Ditanya bagaimana kekerasan seksual bisa terjadi terus-menerus walaupun beberapa pihak sudah laporkan, namun diduga diabaikan sekolah," ujar Rikwanto.
Tim juga ditanya mengapa TK JIS bisa beroperasi tanpa izin resmi serta apakah pihak sekolah tahu dan bagaimana itu bisa terjadi.
"Semua didalami dalam pemeriksaan itu. Unsur kelalaian didalami, dimana Pam Obvit masih melakukan asessment di sekolah serta dugaan pembiaran juga didalami dengan indikasi adanya laporan orangtua murid tapi diabaikan," tandas Rikwanto. (SR)
Advertisement