Eks Sekjen ESDM Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp 25 miliar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Mei 2014, 16:44 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2014, 16:44 WIB
Jika Terima Gratifikasi, KPK: Caleg Jadi 'Anggota Dewan' Guntur
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Waryono Karno kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini Waryono ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perkara korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di kementerian yang kini dipimpin Jero Wacik.

"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan WK (Waryono Karno) selaku Sekjen Kemen ESDM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pada perkara ini, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa.

"Dan atas perbuatan tersangka, diduga kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar," pungkas Johan Budi.

Waryono sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di kementerian ESDM. Waryono disangkakan Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya