Terbukti Memeras dan Cuci Uang, Hercules Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rozario Marshal divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Mei 2014, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2014, 17:00 WIB
[FOTO] Hercules Kembali Disidang, Saksi Mengaku Takut
Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi bernama Sukanto Tjakra, pemimpin PT Tjakra Multi Strategi. (Liputan6.com/JohanTallo).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rozario Marshal divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti pemeresan berulang kali, melanggar 362 KUHP melakukan memeras dan juga memindahkan kekayaan yang diduga dari tindak pidana sesuai Pasal 3 Undang-undang 8 2010 tentang TPPU," kata Ketua Hakim Pengadilan Jakarta Barat, Prim Haryadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Barat, kamis (8/5/2014).

"Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh Prim.

Sementara itu, menyikapi vonis hakim, Hercules mengaku menerima putusan tersebut. "Saya menerima tidak ada pikir-pikir," ucap Hercules.

Sedangkan Kuasa Hukum Hercules, OC Kaligis menyatakan akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu.

"Kita akan banding," ujar Kaligis dalam persidangan.

Sebelumnya, Hercules dituntut melakukan pemerasan dan pencucian uang terkait jasa pengamanan di PT Tjakra Multi Strategi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Masdiding menyatakan, Hercules terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap Sukanto Tjakra -- direktur PT Multi Tjakra Strategi -- dan dianggap secara sengaja meminta uang jasa pengamanan sebesar Rp 200 juta kepada pemilik perusahaan yang sedang membangun apartemen dan ruko perkantoran itu.

Tak hanya itu, jaksa juga menganggap Hercules melakukan tindak pencucian uang, dengan mentransfer sejumlah uang kepada istrinya, Nia Dania.

Masdiding menjelaskan, hal-hal yang memberatkan Hercules yaitu telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Hercules juga diperberat lantaran aksi pemerasan yang dilakukan pihaknya terjadi berulang-kali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya