KPAI Pastikan Dampingi SY Hadapi Proses Hukum

Kak Seto dan Sekjen KPAI, Erlinda hadir di Mapolresta Jakarta Timur untuk mendampingi SY.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mei 2014, 05:54 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2014, 05:54 WIB
Bocah Dianiaya karena Menyenggol Es
Meninggalnya Renggo Khadafi menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Terlebih, meninggalnya siswa kelas V SDN 09 Makasar Pagi, Jakarta Timur itu diduga lantaran penganiayaan kakak kelasnya SY.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerhati anak Seto Mulyadi dan Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mendatangi Mapolrestra Jakarta Timur. Kedatangan mereka berdua menyusul agenda pemeriksaan terhadap SY, siswa SDN 09 Kampung Makasar, Jakarta Timur terkait kasus kekerasan anak.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (10/5/2014), keduanya hadir untuk mendampingi SY terduga pelaku kekerasan terhadap Renggo Khadafi yang meninggal dunia. 

Meski dilakukan pemeriksaan, KPAI tetap akan mendiskusikan penanganan kasus ini dari berbagai sisi. Jika terbukti bersalah, KPAI berharap proses hukum berjalan hati-hati.

KPAI berharap proses hukum mengarah ke sistem yang diterapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Berdasarkan aturan ini, anak bisa diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya pada usia minimal 12 tahun.

Renggo Khadafi, murid kelas V SDN Makasar 09 menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu 4 Mei 2014 siang. Dia diduga dianiaya kakak kelasnya. Pemukulan terjadi karena Renggo menyenggol makanan si kakak kelas SY hingga jatuh ke tanah. (Rinaldo)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya