Jadi Tersangka Kasus Proyek Transjakarta, Udar Mengaku Ikhlas

Udar mengatakan tak berharap penuh akan adanya pembelaan dari sang pimpinan, yaitu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Mei 2014, 21:32 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2014, 21:32 WIB
Udar Pristono
Udar Pristono usai melakukan serah-terima jabatannya sebagai Kadishub Prov DKI Jakarta dan mengemban tugas baru sebagai tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengaku ikhlas dengan statusnya sebagai tersangka kasus mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.

"Itu adalah penilaian subjektivitas. Saya akan ikhlas menjalaninya, insya Allah saya menjadi PNS dengan nawaitu (niat) yang baik," kata Udar usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (12/5/2014) malam.

Dia juga mengatakan tak berharap penuh akan adanya pembelaan dari sang pimpinan yaitu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam kasus yang membelitnya. Ia hanya berharap kepada masyarakat yang menilai kasus ini.

"Saya ingin masyarakat saja yang menilai. Yang jelas saya akan mengikuti semua proses-proses yang akan dilakukan. Saya menghormati semua proses hukum," ungkap dia.

Ia pun mengklaim sebagai pegawai negeri sudah menjalankan tugasnya sebagai pengguna anggaran. Sebab, semua sudah punya tugas pokok dan fungsi masing-masing dan telah menjalankan poin-poin yang seharusnya dilaksanakan.

"Jadi, tidak ada intervensi masing-masing. PPK, Panitia Lelang, setelah ditetapkan itu bertanggung jawab masing-masing," ungkap dia.

Udar yang nampak lelah usai diperiksa jaksa banyak berkomentar kepada wartawan sebelum dirinya meninggalkan Gedung Bundar dengan kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1253 UKH.

"Mohon izin, hari ini saya puasa. Saya lama bukan lama dicecar (jaksa), tapi puasa, istirahat, dan lama. Tadi datang jam 12 sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka," ucap dia.

Ia pun mengklaim belum mengetahui secara pasti kesalahan yang menjerat dirinya dalam kasus ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian dirinya prihatin dengan 2 rekannya yang telah dijebloskan lebih dulu ke ruang tahanan kejaksaan.

"Kesalahan belum dikasih tahu. Nanti akan dikasih tahu kesalahan berikutnya. Tapi, saya prihatin terhadap teman saya yang sudah ditahan (Drajat Adhayksa dan Setyo Tuhu) mudah-mudahan mereka sabar dan tabah menjalaninya," imbuhnya.

Dalam proses kasus ini, jaksa telah menyeret 4 anak buah Jokowi di Dishub Pemprov DKI sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Pengadaan Setyo Tuhu, Pejabat Pembuat Komitmen Dradjat Adhyaksa, Udar Pristono, serta Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.

Tim penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka Dradjat Adhyaksa berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 12 Mei 2014) dan Tersangka Setyo Tuhu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 12 Mei 2014) selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Namun, dari 4 tersangka yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, 1 orang lainnya yakni Prawoto mangkir dari proses pemeriksaan jaksa.

"Adapun tersangka P tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata kapuspenkum Setia Untung Arimuladi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya