Sutan Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Kasus Suap SKK Migas

Peran SB jika dilihat dari pasal yang disangkakan, menerima hadiah atau janji terkait fungsi sebagai Ketua Komisi VII atau anggota DPR RI.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Mei 2014, 13:38 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2014, 13:38 WIB
foto-sutan-5-131114a.jpg
Meski demikian, Sutan mengaku jika dirinya menerima smartphone yang diberikan oleh Nazaruddin pada seluruh pendukung Anas (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi SKK Migas, selain menemukan 2 bukti permulaan cukup, terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada Kepala SKK Migas yang diberikan Presiden Direktur KPI berinisial AMD, KPK juga menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.

"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB. SB adalah Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

SB diduga melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Peran SB jika dilihat dari pasal yang disangkakan, menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII atau anggota DPR RI. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang sudah selesai di persidangan.

Terima US$ 200 Ribu

Berdasarkan surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. Uang itu diterima Rudi dari beberapa pihak salah satunya, Widodo Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy Ltd.

Uang sebesar US$ 200 ribu itu merupakan bagian dari uang US$ 300 ribu yang diberikan Widodo untuk Rudi lewat pelatih golfnya, Devi Ardi yang diambil sehari sebelumnya dari Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.

Uang itu diserahkan melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Sutan Bhatoegana sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi anggota Komisi VII. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya