Putra Menteri Syarief Hasan Jadi Tersangka Korupsi Videotron

Status tersangka ditetapkan setelah bos PT Rifuel itu memberi keterangan di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Hendra Saputra.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Mei 2014, 15:54 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2014, 15:54 WIB
Terdakwa `Direktur Utama` Ingin Anak Menkop UKM Jadi Tersangka
Riefan Avrian, putra Menkop UKM Syarief Hasan itu disebut-sebut yang mengangkat Hendra Saputra menjadi Dirut PT Imaji Media.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sekian lamanya akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, yakni Riefan Afrian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek videotron senilai Rp 17 miliar.

"Setelah kita mempelajari fakta hukum kemarin, kita analisa, kita kompilasi, untuk hasil dari perkara kami menemukan fakta hukum, menemukan keterlibatan seseorang, kami menilai telah memenuhi syarat, untuk dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta Jumat (16/5/2014).

"Sehingga oleh karena itu, perlu disampaikan bahwa RA kami tetapkan sebagai tersangka."

Penetapan Riefan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah ditandatangani tertanggal hari ini, 16 Mei 2014 dengan nomor 764/O/1/Sd.1/05/2014.

"Berkaitan dengan penyidikan terhadap tersangka, kami telah meluncurkan panggilan terhadap RA hari ini. Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin yang akan datang tertanggal 19 Mei 2014, pukul 09.00 WIB," tuturnya.

Adi menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah bos PT Rifuel itu memberi keterangan di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Hendra Saputra. Hendra adalah office boy yang diangkat sebagai Direktur PT Imaji Media -- perusahaan milik Riefan.

"Proses perkembangan penyidikan kasus videotron ada fakta-fakta hukum yang dapat kami rumuskan, kami simpulkan, keterlibatan seseorang yaitu inisial RA (Riefan Afrian)," pungkas Adi.

Sebelumnya Hendra yang hanya lulusan SD itu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berani mengambil sikap dan bertindak dalam kasus ini. Kejati DKI dituntut untuk tak segan menjadikan Riefan sebagai tersangka kasus proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 23 miliar ini.

"Riefan bersalah, dia harus jadi tersangka," kata Hendra usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis 17 April 2014 lalu.

Dalam sidang dakwaan terdakwa Hendra Saputra, Direktur Utama PT Imaji Media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya