Jadi Tersangka Videotron, Jaksa Dalami Peran Putra Syarief Hasan

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunggu hasil pemeriksaan Riefan Avrian pada Senin 19 Mei 2014.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Mei 2014, 06:17 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2014, 06:17 WIB
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman belum mengetahui secara pasti peran tersangka Riefan Avrian dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) senilai Rp 17 miliar. Proyek ini menghabiskan anggaran tahun 2012 sebesar Rp 23 miliar.

Menurut Adi, berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu menyuruh 2 anak buahnya di PT Rifuel yakni terdakwa Hendra Saputra (HS) yang diketahui sebagai office boy dan Ahmad Kamaludin (AK) untuk menjabat perusahaan PT Imaji Media.

"Bahwa RA (Riefan Avrian) selaku direktur PT Rifuel dia mendirikan PT Imaji Media karyawannya HS (Hendra Saputra) menjadi Direktur Utama dan kemudian AK (Ahmad Kamaludin) sebagai komisaris, keduanya adalah karyawan yang bersangkutan (RA)," papar Adi di kantornya Kejati DKI, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Hanya saja untuk memastikan peran Riefan secara utuh itu, menurut mantan Kapuspenkum Kejagung, ia akan membeberkannya setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan pertama pada Senin 19 Mei pekan depan. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kalau ditanya perannya kita harus lihat dulu secara utuh ketika yang bersangkutan setelah diperiksa nanti," ujar dia.

Adi memaparkan dari keterangan persidangan bahwa 2 anak buah tersangka yakni Hendra dan Ahmad dimanfaatkan agar berpura-pura sebagai bos di perusahaan itu. Hal itu agar dapat memenangkan lelang Videotron dengan proyek senilai Rp 23 miliar.

"Kemudian pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kemudian RA berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh HS, menarik uang berkaitan dengan proyek itu sebesar Rp 21 miliar," ungkap dia.

Saat ini Hendra sendiri tengah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus tersebut. Sementara Riefan Avrian, sekalipun berstatus tersangka, kejaksaan urung menahannya.

Dalam kasus proyek senilai Rp 23 miliar ini, penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 17 miliar. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Hendra yang merupakan office boy dan diangkat sebagai Direktur PT Imaje Media, 2 tersangka lagi yakni Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar, yang diketahui telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, dan satu orang lainnya adalah anggota Panitia Lelang Kasiyadi.

Namun, Kasiyadi hingga kini belum ditahan karena keberadaannya tidak diketahui.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya