Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman belum mengetahui secara pasti peran tersangka Riefan Avrian dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) senilai Rp 17 miliar. Proyek ini menghabiskan anggaran tahun 2012 sebesar Rp 23 miliar.
Menurut Adi, berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu menyuruh 2 anak buahnya di PT Rifuel yakni terdakwa Hendra Saputra (HS) yang diketahui sebagai office boy dan Ahmad Kamaludin (AK) untuk menjabat perusahaan PT Imaji Media.
"Bahwa RA (Riefan Avrian) selaku direktur PT Rifuel dia mendirikan PT Imaji Media karyawannya HS (Hendra Saputra) menjadi Direktur Utama dan kemudian AK (Ahmad Kamaludin) sebagai komisaris, keduanya adalah karyawan yang bersangkutan (RA)," papar Adi di kantornya Kejati DKI, Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Hanya saja untuk memastikan peran Riefan secara utuh itu, menurut mantan Kapuspenkum Kejagung, ia akan membeberkannya setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan pertama pada Senin 19 Mei pekan depan. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
"Kalau ditanya perannya kita harus lihat dulu secara utuh ketika yang bersangkutan setelah diperiksa nanti," ujar dia.
Adi memaparkan dari keterangan persidangan bahwa 2 anak buah tersangka yakni Hendra dan Ahmad dimanfaatkan agar berpura-pura sebagai bos di perusahaan itu. Hal itu agar dapat memenangkan lelang Videotron dengan proyek senilai Rp 23 miliar.
"Kemudian pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kemudian RA berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh HS, menarik uang berkaitan dengan proyek itu sebesar Rp 21 miliar," ungkap dia.
Saat ini Hendra sendiri tengah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus tersebut. Sementara Riefan Avrian, sekalipun berstatus tersangka, kejaksaan urung menahannya.
Dalam kasus proyek senilai Rp 23 miliar ini, penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 17 miliar. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Hendra yang merupakan office boy dan diangkat sebagai Direktur PT Imaje Media, 2 tersangka lagi yakni Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar, yang diketahui telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, dan satu orang lainnya adalah anggota Panitia Lelang Kasiyadi.
Namun, Kasiyadi hingga kini belum ditahan karena keberadaannya tidak diketahui.
Jadi Tersangka Videotron, Jaksa Dalami Peran Putra Syarief Hasan
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunggu hasil pemeriksaan Riefan Avrian pada Senin 19 Mei 2014.
Diperbarui 17 Mei 2014, 06:17 WIBDiterbitkan 17 Mei 2014, 06:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag Busan Buka Suara soal Izin Impor Gula 200 Ribu Ton
Ciri Tetanus, Kenali Gejala dan Penanganan Penyakit Berbahaya Ini
Ciri Ciri Sariawan Akan Sembuh, Ketahui Perawatan dan Cara Mencegahnya
Soal Ekspor Listrik EBT, Bahlil Tagih Investasi dari Singapura
Ciri Gendang Telinga Pecah, Penyebab, Gejala, dan Penanganan Sebelum Terlambat
Pemekaran Korem Wira Bima Menjadi Kodam, Begini Persiapan Mabes TNI
Perbedaan Alter Ego dan Kepribadian Ganda: Memahami Dua Fenomena Psikologis yang Sering Disalahpahami
Cara Mudah Bayar Biaya Haji Lewat BSI Mobile
Uya Kuya Bantu Pemulangan Jenazah WNI yang Bekerja di Amerika Serikat dan Meninggal Dunia Saat Transit di Hong Kong
15 Ciri-Ciri Kucing Mau Mati yang Perlu Diwaspadai Pemilik Anabul
Ciri-Ciri Penyakit Ambeien, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Diplomasi Budaya Lewat Festival Iran-Indonesia Movie Week 2025