Liputan6.com, Jakarta Jaksa penyidik kembali menetapkan 2 tersangka kasus dugaan mark up (penggelembungan dana) dalam pengadaan Bus Transjakarta Articulated atau bus gandeng paket I dan II dengan nilai proyek Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
"Dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Bus Transjakarta sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni GNW dan HH," kata Kapuspenkum, Setya Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2014).
2 orang tersangka yakni HH dan GNW mantan anak buah Gubernur DKI Joko Widodo, capres dari PDI Perjuangan. HH sendiri merupakan pensiunan PNS di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sedangkan GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta.
"Penetapan GNW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 35/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 16 Mei 2014. Sementara penetapan tersangka HH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Mei 2014," ujar dia.
Saat ini, lanjut Asintel Kejati Jawa Tengah itu, jaksa penyidik sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
Namun, kasus ini berbeda dari kasus pengadaan Bus Transjakarta sebelumnya yang telah menetapkan 4 orang tersangka yakni, Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono; Direktur BPPT Prawoto; Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta, Drajat Adhyaksa; serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Setyo Tuhu.
"Jadi pengadaan bus gandeng ini tahun anggaran 2012. Sementara yang kemarin kita sidik itu proyek pengadaan tahun anggaran 2013. Jadi ini memang kasus baru atau penyelidikan baru," tandas dia.
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Mark up Bus Transjakarta
2 Orang tersangka yakni HH dan GNW mantan anak buah Gubernur DKI Joko Widodo, capres dari PDI Perjuangan.
Diperbarui 19 Mei 2014, 22:27 WIBDiterbitkan 19 Mei 2014, 22:27 WIB
Bus transjakarta pun tak seperti biasanya. Pada Senin (05/08/13) busway pun tidak dijejali para penumpang saat jam-jam pulang kantor (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tidak Terima Diklakson Pemotor, Pengemudi Aphard di Cilincing Banting Korban hingga Memar
Siap-Siap, Mobil Legendaris Ford Bakal Masuk Indonesia
Cara Sholat Subuh: Panduan Lengkap Niat, Bacaan, dan Gerakan
Operator Alat Berat Pembangunan Rumah Relokasi Rempang Mogok Kerja, Tuntut Pencairan Uang Makan dan Sewa
5 Minuman Berbahan Dasar Kayu Manis untuk Menurunkan Kadar Kolesterol Jahat
Lebaran 2025, Pelindo Regional 4 Prediksi Arus Kapal dan Penumpang Meningkat
Komisi VI DPR Minta BPK-Polri Turun Tangan Hitung Kerugian Kasus Takaran MinyaKita
Kisah Tobatnya Imam Mahdi Palsu Asal Garut
BUMN Gerak Cepat Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Jabodetabek
Banjir di Berbagai Daerah, Bagaimana Islam Memandang Bencana?
Hati-Hati! 6 Hal Ini Bikin Kamu Cuma Dapat Lapar dan Haus selama Puasa Ramadan
Belum Mandi Junub Lewat Waktu Subuh, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Buya Yahya