Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan, kewenangannya menangani sengketa Pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diatur dalam undang-undang inkonstitusional. MK menyatakan, kewenangan penanganan itu dikembalikan ke pembuat undang-undang --DPR dan pemerintah-- untuk merevisi undang-undang yang sudah dinyatakan inkonsitusional itu.
Mantan Ketua Mahkamah (MA) Agung Bagir Manan angkat suara. Dari kaca mata nya, sebaiknya DPR dan pemerintah membentuk satu lembaga baru yang khusus menangani sengketa Pilkada. Dia sangat tidak menyarankan sengketa Pilkada dikembalikan kepada MA.
"Saya termasuk yang menganjurkan lebih baik dibuat lembaga khusus saja. Jadi lembaga itu menyelesaikan secara khusus sengketa Pilkada. Karena Pilkada itu kan ada unsur politik dan macam-macamnya. Sama saja nanti kalau dibawa ke MA lagi, ada penyakit lagi," kata Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Bagir menjelaskan, lembaga khusus itu nantinya bisa diisi sejumlah orang yang kredibel dalam menangani sengketa Pilkada. Namun, tetap independen atau netral, yang tidak memihak kepada pihak-pihak yang punya uang.
"Orang yang netral, siapa saja. Karena saya cuma ingin menghindarkan 2 lembaga peradilan (MK dan MA) ini harus dijauhkan dari kepentingan. Karena bagi saya perkara Pilkada suka atau tidak suka ada unsur kepentingan politik. Itu menurut saya," ucap Ketua Dewan Pers ini.
Terkait putusan MK itu sendiri, menurut Bagir, MK seharusnya tidak bisa memutus untuk kepentingannya. Hakim siapa pun dia, tak boleh memutuskan demi kepentingannya. "Dia (MK) melepas wewenangnya dengan menggunakan wewenangnya, itu tidak boleh."
"Bagi saya sangat prinsipil putusan MK itu. Ada konflik kepentingan. Karena MK mengadili perkara untuk kepentingannya sendiri," ujar Bagir.
MK dalam amar putusannya menyatakan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK.
Dengan putusan itu, maka ke depan sengketa perkara Pilkada atau PHPU tidak akan lagi ditangani MK. Namun untuk menghindari adanya kevakuman, dan ketidakpastian hukum pascaputusan tersebut, MK menyatakan tetap akan menyidangkan sengketa Pilkada sampai ada revisi undang-undang tersebut oleh DPR dan pemerintah. Khususnya terkait dengan siapa lembaga yang berwenang untuk memutus sengketa pilkada ke depannya.
Adapun putusan tersebut tidak bulat. Dari 9 Hakim Konstitusi, 3 di antaranya menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka yang menyatakan tak sependapat adalah Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sodiki, dan Arief Hidayat.
Penanganan Sengketa Pilkada, Mantan Ketua MA Usulkan Lembaga Baru
Mantan Ketua MA Bagir Manan sangat tidak menyarankan sengketa Pilkada dikembalikan kepada MA.
diperbarui 22 Mei 2014, 06:07 WIBDiterbitkan 22 Mei 2014, 06:07 WIB
Budhiana (kiri) dan Bagir Manan (kanan) mendiskusikan "Hak Cipta Karya Jurnalistik, Milik Siapa?" di acara "Pewarta Foto Bicara" hasil kerjasama (WFB) dan UNPAD Bandung.(Antara).
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tiba di Lokasi Debat, Ridwan Kamil-Suswono Ikut Berjoget Yel-Yel Pendukung Paslon Lain
Sepatu Bata Catat Penjualan Turun 22,47%, Rugi Membengkak
3 Pernyataan Masing-Masing Paslon Persiapan Jelang Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024
ECU TuneBoss Tawarkan Solusi Pendongkrak Performa Mesin
Berbaju Oranye, Pendukung Pramono-Rano Tiba di Arena Debat Pilgub Jakarta
Penjualan NFT Melonjak 440% Usai NFT Punk Terjual Seharga USD 56 Juta
Meta Tantang OpenAI, Rilis AI Baru yang bisa Hasilkan Video dengan Suara
OJK: Utang Warga RI di Paylater Capai Rp 26,37 Triliun per Agustus 2024
Link Live Streaming LaLiga Alaves vs Barcelona, Minggu 6 Oktober 2024 Pukul 21.15 WIB di Vidio
Anak Mat Solar Curhat Pemerintah Belum Lunasi Ganti Rugi Tanah, Rieke Diah Pitaloka: Oneng Gak Ikhlas
Jelang Debat Perdana, Ridwan Kamil: Persiapan Mantap, Baterainya Pol 100 Persen
6 Pernyataan hingga Pesan Jokowi saat Hadiri dan Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI di Monas