Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan, kewenangannya menangani sengketa Pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diatur dalam undang-undang inkonstitusional. MK menyatakan, kewenangan penanganan itu dikembalikan ke pembuat undang-undang --DPR dan pemerintah-- untuk merevisi undang-undang yang sudah dinyatakan inkonsitusional itu.
Mantan Ketua Mahkamah (MA) Agung Bagir Manan angkat suara. Dari kaca mata nya, sebaiknya DPR dan pemerintah membentuk satu lembaga baru yang khusus menangani sengketa Pilkada. Dia sangat tidak menyarankan sengketa Pilkada dikembalikan kepada MA.
"Saya termasuk yang menganjurkan lebih baik dibuat lembaga khusus saja. Jadi lembaga itu menyelesaikan secara khusus sengketa Pilkada. Karena Pilkada itu kan ada unsur politik dan macam-macamnya. Sama saja nanti kalau dibawa ke MA lagi, ada penyakit lagi," kata Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Bagir menjelaskan, lembaga khusus itu nantinya bisa diisi sejumlah orang yang kredibel dalam menangani sengketa Pilkada. Namun, tetap independen atau netral, yang tidak memihak kepada pihak-pihak yang punya uang.
"Orang yang netral, siapa saja. Karena saya cuma ingin menghindarkan 2 lembaga peradilan (MK dan MA) ini harus dijauhkan dari kepentingan. Karena bagi saya perkara Pilkada suka atau tidak suka ada unsur kepentingan politik. Itu menurut saya," ucap Ketua Dewan Pers ini.
Terkait putusan MK itu sendiri, menurut Bagir, MK seharusnya tidak bisa memutus untuk kepentingannya. Hakim siapa pun dia, tak boleh memutuskan demi kepentingannya. "Dia (MK) melepas wewenangnya dengan menggunakan wewenangnya, itu tidak boleh."
"Bagi saya sangat prinsipil putusan MK itu. Ada konflik kepentingan. Karena MK mengadili perkara untuk kepentingannya sendiri," ujar Bagir.
MK dalam amar putusannya menyatakan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK.
Dengan putusan itu, maka ke depan sengketa perkara Pilkada atau PHPU tidak akan lagi ditangani MK. Namun untuk menghindari adanya kevakuman, dan ketidakpastian hukum pascaputusan tersebut, MK menyatakan tetap akan menyidangkan sengketa Pilkada sampai ada revisi undang-undang tersebut oleh DPR dan pemerintah. Khususnya terkait dengan siapa lembaga yang berwenang untuk memutus sengketa pilkada ke depannya.
Adapun putusan tersebut tidak bulat. Dari 9 Hakim Konstitusi, 3 di antaranya menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka yang menyatakan tak sependapat adalah Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sodiki, dan Arief Hidayat.
Penanganan Sengketa Pilkada, Mantan Ketua MA Usulkan Lembaga Baru
Mantan Ketua MA Bagir Manan sangat tidak menyarankan sengketa Pilkada dikembalikan kepada MA.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446038/original/003387300_1765871568-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan14 jam yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan6 hari yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima6 hari yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini1 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!1 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!1 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah1 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang1 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun2 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas2 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen2 minggu yang lalu

- Tetap Gaya di Setiap Kesempatan, Ini Pilihan Kemeja Papa Muda yang Wajib Punya!3 minggu yang lalu

EnamPlus
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380902/original/030904800_1760438135-men1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452291/original/002366800_1766394142-bsu_ketenagakerjaan_-_klaim.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451828/original/096781900_1766374143-purbaya_bantuan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/553911/original/110503hari-pers.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426355/original/026522800_1764302989-Depositphotos_189719384_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5127644/original/013372000_1739177642-20250210-Sidang_Perdana_Zarof-ANG_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424790/original/004238600_1764155519-palu_hakim.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/234866/original/092792600_1553569131-thak_sola.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5215496/original/085419600_1746854125-7d14aa6b-cfbd-4025-9103-de116519a0c2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5256637/original/042137400_1750245626-20250618-Putusan_Zarof-ANG_4.jpg)