Jadi Tersangka Korupsi Haji, Menteri Agama SDA Juga Dicekal

KPK sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap SDA kepada Ditjen Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Mei 2014, 19:40 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2014, 19:40 WIB
Wajah Lelah Suryadharma Ali Usai Dicecar KPK
Menteri Agama Suryadharma Ali memenuhi panggilan KPK. Jakarta, Selasa (6/5/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Tak hanya itu, lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap SDA kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dicegah berdasarkan SKEP Nomor KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Suryadharma Ali," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Menurut Denny, pencegahan terhadap SDA yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berlaku sejak hari ini hingga 6 bulan ke depan.

KPK hari ini menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan KPK, beberapa waktu lalu.

"Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis ini. (Mvi)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya