Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji.
Penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. "Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis 22 Mei 2014.
Suryadharma sendiri menyatakan belum akan mundur. "Apa saya akan mundur? Saya belum berpikir ke arah itu. Saya sedang fokus dengan penyelenggaraan haji. Jadi saya belum berpikir ke arah itu," ucap Suryadharma di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.
Berikut perjalanan kasus yang mengguncang itu, termasuk "menyerempet" koalisi Prabowo-Hatta yang didukung Pak Menteri.
[INFOGRAFIS] Kasus Dana Haji Menyeret Pak Menteri
Penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Diperbarui 26 Mei 2014, 06:10 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 06:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Muthawif adalah: Panduan Lengkap Mengenal Pemandu Ibadah Haji dan Umrah
Nabi dan Rasul Terakhir adalah Muhammad SAW: Fakta dan Penjelasan Lengkap
Nama Lain dari Hari Akhir adalah: Pengertian, Peristiwa, dan Maknanya dalam Islam
Mengenal NBA: Sejarah, Sistem, dan Dampak Global Liga Basket Terkemuka
Butuh Inspirasi? Intip 7 Desain Rumah 4 Lantai yang Minimalis dan Modern
Lisa BLACKPINK Jadi Bintang Tamu di Acara Zip Daesung, Episode Penayangan Dinantikan Fans
Neta V-II Urban Sports Concept Tampil Beda di IIMS 2025, Berikut Spesifikasinya
Trump Pecat Panglima Militer AS CQ Brown via Media Sosial
Apa Itu Chia Seed? Kenali Manfaat Kesehatan dari Biji Kecil yang Disebut Superfood Ini
Jangan Diabaikan, Ini 7 Tanda Stres yang Ditunjukkan Tubuhmu
Freport Jual 125 Kilogram Emas ke Antam, Erick Thohir: Dampaknya Luar Biasa
Intip, Prediksi Tren Baju Muslim dan Mukena untuk Ramadan 2025