Tim kuasa hukum mantan Kadishub DKI Jakarta yang kini jadi tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono bertandang ke Balaikota, Jakarta pagi ini. Kedatangan mereka untuk menuntut permintaan maaf dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Sekarang kami menuju Balaikota untuk menemui Ahok. Mau minta klarifikasi langsung kepada Ahok yang menyatakan, Hasan Basri (pengacara udar) gila dan bilang demen diajak ribut," ujar salah satu pengacara Udar Razman Arif di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Rizman mengatakan, pernyataan Ahok itu sudah melecehkan profesi advokat. Karenanya mereka berniat untuk mempolisikan Ahok. Namun sebelum melaporkan Ahok ke Mabes Polri, mereka akan melakukan klarifikasi lebih dulu.
Dia menuturkan, pihaknya akan memberi waktu kepada Ahok selama 3 hari untuk meminta maaf dan meralat perkataannya terkait Hasan Basri.
"Kami kasih waktu 3 kali 24 jam. Apabila tidak minta maaf secara sadar ke media, kami akan proses hukum. Ke Mabes Polri," ucap Rizman.
Beberapa waktu lalu, Ahok menantang balik mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Hal itu menyusul pernyataan tim kuasa hukum Pristono yang meminta agar Ahok turut diperiksa dalam kasus ini.
"Kalau betul pengacara Udar ngomong gitu saya buka tantangan, kapan mau. Silakan gugat kalau mau. Ribut-ribut sama saya. Saya buka tantangan!" tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 21 Mei 2014 lalu.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mempersilakan kuasa hukum Pristono untuk menuntutnya. Sebab, ia mengaku tudingan-tudingannya selama ini mengenai adanya penyelewengan dalam pengadaan bus Transjakarta berdasarkan investigasi salah satu media cetak. (Ein)
Tuntut Maaf Ahok, Pengacara Mantan Kadishub Sambangi Balaikota
Rizman mengatakan, pernyataan Ahok itu sudah melecehkan profesi advokat.
diperbarui 26 Mei 2014, 11:16 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 11:16 WIB
Ahok mengatakan, alasan terbaru yang diajukan untuk dapat menerima bus hibah itu yakni aturan yang menyebut asas manfaat.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Bitcoin Berpotensi ke USD 145.000, Simak Momentumnya
7 Jenis Rasa Malas yang Menarik Diketahui, Mana yang Paling Sering Anda Rasakan?
Lapor SPT Tahunan Pajak 2024 Tetap Pakai e-Filing, Ini Panduan Pelaporannya
Mengenal Apa Itu Secure Attachment, Tingkatkan Kualitas Hubungan Menjadi Lebih Sehat
300+ Caption Happy Birthday Ideas to Make Your Post Stand Out
350 Caption Lucu untuk Story yang Bikin Ngakak
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Usulkan Makan Bergizi Gratis Bisa Pakai Lauk Serangga
350 Caption Family Keren untuk Foto Keluarga di Media Sosial
5 Masalah Ini Dapat Timbulkan Kecemasan dalam Hubungan, Apa Saja?
Menko Airlangga: 71.000 UMKM Dapat Fasilitas Hapus Kredit
Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Puan: RUU Minerba Harus Bermanfaat Untuk Masyarakat Bukan Hanya Kampus
Resep Pepes Ikan Kembung: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga