Tim kuasa hukum mantan Kadishub DKI Jakarta yang kini jadi tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono bertandang ke Balaikota, Jakarta pagi ini. Kedatangan mereka untuk menuntut permintaan maaf dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Sekarang kami menuju Balaikota untuk menemui Ahok. Mau minta klarifikasi langsung kepada Ahok yang menyatakan, Hasan Basri (pengacara udar) gila dan bilang demen diajak ribut," ujar salah satu pengacara Udar Razman Arif di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Rizman mengatakan, pernyataan Ahok itu sudah melecehkan profesi advokat. Karenanya mereka berniat untuk mempolisikan Ahok. Namun sebelum melaporkan Ahok ke Mabes Polri, mereka akan melakukan klarifikasi lebih dulu.
Dia menuturkan, pihaknya akan memberi waktu kepada Ahok selama 3 hari untuk meminta maaf dan meralat perkataannya terkait Hasan Basri.
"Kami kasih waktu 3 kali 24 jam. Apabila tidak minta maaf secara sadar ke media, kami akan proses hukum. Ke Mabes Polri," ucap Rizman.
Beberapa waktu lalu, Ahok menantang balik mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Hal itu menyusul pernyataan tim kuasa hukum Pristono yang meminta agar Ahok turut diperiksa dalam kasus ini.
"Kalau betul pengacara Udar ngomong gitu saya buka tantangan, kapan mau. Silakan gugat kalau mau. Ribut-ribut sama saya. Saya buka tantangan!" tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 21 Mei 2014 lalu.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mempersilakan kuasa hukum Pristono untuk menuntutnya. Sebab, ia mengaku tudingan-tudingannya selama ini mengenai adanya penyelewengan dalam pengadaan bus Transjakarta berdasarkan investigasi salah satu media cetak. (Ein)
Tuntut Maaf Ahok, Pengacara Mantan Kadishub Sambangi Balaikota
Rizman mengatakan, pernyataan Ahok itu sudah melecehkan profesi advokat.
diperbarui 26 Mei 2014, 11:16 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 11:16 WIB
Ahok mengatakan, alasan terbaru yang diajukan untuk dapat menerima bus hibah itu yakni aturan yang menyebut asas manfaat.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Desember 2024
LPS Pastikan Bayar Klaim Penjaminan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Aceh
Umi Pipik Dapat Kejutan Tak Terduga dari Syntia Marisca, Begini Potretnya
Cerita Veronica Tan Jadi Wamen PPA: Masuk 2 Minggu Awal Stres
PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran, Waketum: Kawal Penghitungan Suara
Kelaparan di Gaza: 3 Orang Tewas Tergencet Saat Antre di Toko Roti
Mantan Bintang Real Madrid Berpeluang Main di Liga Inggris pada 2025
Nama-Nama Rasul dalam Islam, Teladan Keimanan Sepanjang Masa
Puluhan Tahun Tinggal di Kolong Tol, AHY Pindahkan Warga ke Rusun Rawa Buaya
Video Hoaks Sepekan: Penampakan Burung Bertopi hingga Mantan Menkes Nila Moeloek Promosi Obat Prostat
7 Makanan Berkuah Khas Indonesia ini Cocok Disantap Saat Musim Hujan
Daftar Pemain Series Waktu Kedua di Vidio: Ada Jerome Kurnia dan Kimberly Ryder