Tim kuasa hukum mantan Kadishub DKI Jakarta yang kini jadi tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono bertandang ke Balaikota, Jakarta pagi ini. Kedatangan mereka untuk menuntut permintaan maaf dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Sekarang kami menuju Balaikota untuk menemui Ahok. Mau minta klarifikasi langsung kepada Ahok yang menyatakan, Hasan Basri (pengacara udar) gila dan bilang demen diajak ribut," ujar salah satu pengacara Udar Razman Arif di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Rizman mengatakan, pernyataan Ahok itu sudah melecehkan profesi advokat. Karenanya mereka berniat untuk mempolisikan Ahok. Namun sebelum melaporkan Ahok ke Mabes Polri, mereka akan melakukan klarifikasi lebih dulu.
Dia menuturkan, pihaknya akan memberi waktu kepada Ahok selama 3 hari untuk meminta maaf dan meralat perkataannya terkait Hasan Basri.
"Kami kasih waktu 3 kali 24 jam. Apabila tidak minta maaf secara sadar ke media, kami akan proses hukum. Ke Mabes Polri," ucap Rizman.
Beberapa waktu lalu, Ahok menantang balik mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Hal itu menyusul pernyataan tim kuasa hukum Pristono yang meminta agar Ahok turut diperiksa dalam kasus ini.
"Kalau betul pengacara Udar ngomong gitu saya buka tantangan, kapan mau. Silakan gugat kalau mau. Ribut-ribut sama saya. Saya buka tantangan!" tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 21 Mei 2014 lalu.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mempersilakan kuasa hukum Pristono untuk menuntutnya. Sebab, ia mengaku tudingan-tudingannya selama ini mengenai adanya penyelewengan dalam pengadaan bus Transjakarta berdasarkan investigasi salah satu media cetak. (Ein)
Tuntut Maaf Ahok, Pengacara Mantan Kadishub Sambangi Balaikota
Rizman mengatakan, pernyataan Ahok itu sudah melecehkan profesi advokat.
diperbarui 26 Mei 2014, 11:16 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 11:16 WIB
Ahok mengatakan, alasan terbaru yang diajukan untuk dapat menerima bus hibah itu yakni aturan yang menyebut asas manfaat.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Suswono: Gen Z Jangan Khawatir, Kami Akan Ciptakan Banyak Lapangan Kerja
Camat di Lampung "Ngumpet" di Kolong Meja, Kepergok Warga Simpan Baliho Cabup
Rano Karno dalam Debat Perdana Pilkada: Mari Wujudkan Jakarta Kota Global
Keberadaan Gerak Cepat Panggilan Darurat 112 Sudah Dirasakan Masyarakat, Ini Buktinya
Pramono Bidik Jakarta Masuk 50 Besar Kota Global dalam 5 Tahun
City Camp 2024 Petjah, BtoB hingga Ateez Janji Akan Datang Lagi ke Indonesia
Era Kejayaan Gaji Pekerja Startup di Indonesia Habis, Apa Sebabnya?
Jangan Salah Langkah, Begini Cara Menerapkan 'Self Love' yang Benar untuk Membangun Kesehatan Mental
Cawagub Kun Wardhana Ingin Jakpro Kembalikan TIM ke Pemprov Agar Bisa Digratiskan
Operasikan Kabel Bawah Laut, Perusahaan Ini Tunjukkan Komitmen Bangun Infrastruktur Digital di Indonesia
Siap Atasi Macet Jakarta, Pramono Anung: Kami Siapkan Transjabodetabek
Dear Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Sudah Tutup Pintu Maaf dan Restorative Juctice untuk Kasus Lolly