Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan bahwa atasannya, Muhammad Nazaruddin, sempat marah lantaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menunjuk PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya sebagai pemenang tender proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang.
Menurut Mindo Rosalina, Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat tidak terima dengan keputusan Kemenpora yang sudah menerima uang Rp 20 miliar untuk memenangkan perusahaan PT Adhi Karya dan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai kontraktor Hambalang.
"Waktu prakualifikasi, Pak Wafid Muharram (Sekretaris Menpora) bilang Hambalang ini untuk PT Adhi Karya dan PT DGI. Tapi saya kaget, ternyata yang lolos PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya," ujar Mindo Rosalina Manulang saat bersaksi pada kasus Hambalang dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Rosa kemudian melaporkan hal ini kepada Nazaruddin. Dan seperti dugaan sebelumnya kata Rosa, Nazaruddin pun langsung marah dan memerintahkannya meminta uang Rp 20 miliar yang pernah disetor oleh perusahaannya ke Kemenpora melalui adik Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng.
"Saya nggak tahu Pak Nazar telepon siapa. Tapi dia marah besar. Dia suruh saya minta uang ke Wafid Rp 20 miliar," kata Rosa.
Rosa yang pernah dipidana pada kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang ini kemudian langsung menemui Wafid di Kantor Kemenpora untuk meminta uang yang pernah disetor Nazar.
"Pak Wafid bilang, `Kok banyak banget, Ros? Kan bosmu sudah dapat proyek wisma atlet?` Lalu saya bilang ke Pak Nazar. Akhirnya Pak Nazar minta dikembalikan Rp 10 miliar saja," tutur Rosa.
Selain Rosa, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menghadirkan saksi lainnya seperti Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Machfud Suroso, serta Dedy Kusdinar. Namun, hingga kini hanya 3 saksi yang sudah hadir. Sementara, Nazaruddin yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ini tidak hadir memenuhi panggilan jaksa. (Yus)
Saksi: Nazar Marah Kemenpora Tunjuk PT Lain Garap Hambalang
Nazaruddin yang saat itu Bendahara Umum Partai Demokrat tak terima dengan keputusan Kemenpora yang sudah menerima uang Rp 20 miliar.
diperbarui 26 Mei 2014, 14:23 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 14:23 WIB
Tersangka broker kasus penyuapan proyek wisma Atlet Sea Games Palembang, Mindo Rosalina Manulang usai pemeriksaan terakhir di KPK, Jakarta.(Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Interaksi: Definisi, Jenis, dan Dampaknya dalam Kehidupan Sosial
Deretan Rumah Mewah Harvey Moeis yang Disita Buntut Kasus Korupsi Timah
Grab Tak Beri THR ke Ojol, tapi Kasih Bantuan Lebaran
Transformasi Sukses, Kinerja KB Bank Cemerlang di 2024
Apa Itu Bank Emas yang Siap Diresmikan 26 Februari 2025? Jadi yang Pertama di Indonesia
Polda NTT Belum Terima Surat Resmi Soal Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang
6 Potret Transformasi Yasmine Ow, Menikah Kedua Kalinya Setelah 5 Bulan Cerai
Luhut ke Prabowo: Pecat Pejabat yang Membangkang Efisiensi Anggaran
Saham Disuspensi Bursa, WIKA: Restrukturisasi Terus Berjalan
Arti Malam Nisfu Syaban: Makna, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan
Doa Nyekar dan Tata Caranya, Ungkapan Cinta untuk Orang Tersayang yang Sudah Meninggal Dunia
PAN: Revisi UU Minerba Disahkan, Ormas hingga UKM Tak Lagi Hanya Jadi Penonton