Kejagung Akan Gelar Jumpa Pers Terkait Surat Palsu Jokowi

Tony memastikan hingga saat ini Kejagung belum berencana memanggil Gubernur Jokowi maupun Wakil Basuki Tjahaja Purnama.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 29 Mei 2014, 14:53 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2014, 14:53 WIB
kejagung
(Liputan6.com/Edward Panggabean)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan konferensi pers terkait beredarnya surat permohonan penangguhan pemanggilan Kejagung oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut.

"Ya, besok dikonfirmasi, kita gelar konferensi pers. Waktunya akan diberitahu selanjutnya," kata Tony, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (29/5/2014).

Meski secara pribadi mengaku belum mengetahui keberadaan surat tersebut, Tony memastikan hingga saat ini Kejagung belum berencana memanggil Gubernur Jokowi maupun Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk diperiksa.

Sebab, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi selama ini, belum didapatkan indikasi keterlibatan Jokowi dalam kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus pada tahun anggaran 2013.

"Di dalam surat yang beredar katanya disebutkan Kejagung berkirim surat ke gubernur per tanggal 12 Mei. Tapi, beberapa hari kemarin tidak ada apa-apa kan? Jadi, artinya Pak Jokowi tidak atau belum terlibat," ujar Tony.
‎
Beberapa waktu lalu, Kejagung memang telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, sebagai tersangka atas kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Selain itu, Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014. ‎

Sementara 2 tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu telah ditahan. 

Berikut isi surat yang beredar:

Kepada
Yth, Jaksa Agung Republik Indonesia
Di Tempat

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F;2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014, yang
ditandatangani Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2103 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Bersama ini kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas nasional.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

Jakarta, 14 Mei 2014
Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya