Nilai Dakwaan Jaksa Imajiner, Anas Ajukan Keberatan

Menurutnya, jaksa berkhayal dalam menyusun dakwaan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Mei 2014, 11:43 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2014, 11:43 WIB
Anas Urbaningrum Lemas di KPK
Anas Urbaningrum kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (8/5/2014). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbanigrum mendengarkan secara secara seksama dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta dugaan pencucian uang.

Selesai mendengarkan dakwaan, Anas pun sinis. Dia menilai, dakwaan yang disusun tim JPU bersifat imajinasi semata. Tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Hal itu diutarakan setelah Anas secara seksama memerhatikan tiap detail dakwaan yang dibacakan.

"Mohon izin yang mulia, saya mendengarkan secara seksama dakwaan yang dibacakan JPU, saya bisa mengerti bahasanya, tapi saya tidak mengerti substansinya. Karena dakwaan jaksa spekulatif, imajiner," kata Anas di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Aswandi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Anas pun memilih untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu meminta izin kepada Majelis untuk menyusun eksepsi pribadinya selama satu minggu.

"Jika diperkenankan kami akan menyiapkan nota keberatan selama seminggu," ujar Anas.

Hal senada juga disampaikan oleh tim kuasa hukum Anas. Kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, mengungkapkan juga akan merespons dakwaan Jaksa dengan eksepsi secara terpisah dengan eksepsi Anas.

"Kami juga akan mengajukan eksepsi. Kami juga butuh waktu seminggu," ucapnya.

Majelis Hakim kemudian memberi waktu selama seminggu ke depan bagi kubu Anas mempersiapkan eksepsi. Karenanya, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 6 Juni 2014.

"Kami beri waktu untuk eksepsi bagi terdakwa dan kuasa hukum berkaitan dengan dakwaan JPU. Untuk sidang ditutup dan dibuka kembali pada Jumat pekan depan," kata Aswandi seraya mengetuk palu menutup persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, Anas bersama Muhammad Nazaruddin bergabung ke Grup Anugerah yang berkantor di Jalan KH Abdullah Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan. Kantor itu berubah nama menjadi Grup Permai yang beralamat di Menara Permai, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Tak cuma itu, istri Anas, Atthiyyah Laila, juga diketahui bergabung dengan Machfud Suroso sebagai Komisaris di PT Dutasari Citra Laras.

Anas kemudian mulai mengerjakan proyek-proyek pemerintah melalui beberapa pihak. Anas diketahui memerintahkan Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang menggarap proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anas juga disebut meminta Munadi Herlambang mengurus proyek konstruksi pemerintah, dan menunjuk Machfud Suroso mengawal proyek Gedung Pajak dan proyek lainnya.

Salah satu proyek yang digarap Anas dan koleganya adalah proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Proyek tersebut diketahui merupakan proyek Kemenpora.

Di proyek ini, Anas didakwa menerima gratifikasi atau hadiah atau janji. Gratifikasi itu sebagai imbalan karena telah mengurus proyek P3SON. Bahkan Anas juga didakwa menerima gratifikasi dari proyek-proyek lain. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya