KPK Panggil Sekretaris Menag Terkait Kasus Korupsi Dana Haji

KPK memeriksa Sesmenag Abdul Wadud Kasyful Anwar dan 2 staf Kemenag lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Jun 2014, 11:05 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2014, 11:05 WIB
Ibadah haji
(Liputan6.com/Anri Syaiful)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Menteri Agama (Sesmenag) Abdul Wadud Kasyful Anwar dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2012-2013. Abdul Wadud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menag Suryadharma Ali (SDA).

"Dia jadi saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2014).

Bersamaan dengan Abdul Wadud, penyidik juga memeriksa Kasubag Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemenag Amir Jafar dan mantan Kabag TU Kemenag Saefudin A Syafii. "Mereka juga jadi saksi untuk SDA," ucap Priharsa.

Sebelumnya KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA diduga melakukan penyalahgunaan jabatan atau wewenangnya sebagai Menag.

Sebelum menetapkan SDA sebagai tersangka, KPK beberapa kali melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan. Dari situ kemudian disimpulkan ada unsur tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pada kasus ini, SDA yang juga Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya