Berkas Perkara Penculik Bayi di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bayi Valencia Yusnita Manurung, anak dari pasangan Tony Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25) dibawa kabur oleh seorang wanita.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 04 Jun 2014, 14:01 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2014, 14:01 WIB
PENCULIKAN BAYI
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Bandung - Berkas perkara Desi Ariani (32), tersangka kasus penculikan bayi Valencia Yusnita Manurung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat dilimpahkan penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri Bandung.

"Berkasnya sudah selesai. Kemarin (Selasa) sudah kita limpahkan kepada pihak kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto saat dihubungi Liputan6.com di Bandung, Rabu (4/6/2014).

Kini, pihaknya menunggu pelimpahan tahap pertama ini apakah berkas dinyatakan lengkap atau belum untuk persidangan nanti.

"Kita masih menunggu kalau belum lengkap ya kita lengkapi. Tetapi kalau sudah lengkap dan P21 maka tinggal disidang," ucapnya.

Nugroho mengatakan, kondsi tersangka Desi yang melompat dari jembatan saat hendak ditangkap terus membaik. "Kondisinya sudah mulai membaik. Luka patahnya sudah membaik. Kini masih dibantarkan di RS Sartika Asih," jelasnya.

Bayi Valencia Yusnita Manurung, anak dari pasangan  Tony Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25) dibawa kabur oleh seorang wanita dengan berpakaian jas putih mengaku sebagai dokter di RSHS Bandung, pada Selasa 25 Maret lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan Desi Ariani (32) perempuan yang tinggal di Jalan Pasirkaliki, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung atau sekitar 1 kilometer dari lokasi RSHS, Jumat 28 Maret.

Saat akan ditangkap, Desi yang merasa terpojok berusaha melarikan diri dan berupaya bunuh diri dengan melompat dari flyover Pasupati. Desi terluka cukup parah di beberapa bagian tubuh dengan mengalami luka patah tulang. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya