Gratifikasi Sutan, KPK Periksa Rudi Rubiandini di LP Sukamiskin

Pemeriksaan Rudi Rubiandini di LP Sukamiskin bertujuan demi efisiensi waktu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Jun 2014, 22:51 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2014, 22:51 WIB
[FOTO] Rudi Rubiandini Mengaku Memberi Uang Pada Sekjen ESDM
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014) (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam Penetapan APBN-P 2013 KESDM oleh Komisi VII DPR, dengan tersangka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana). Pemeriksaan langsung di Lapas Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2014) malam.

Priharsa menjelaskan, Rudi memang dipenjara di Lapas Sukamiskin. Pemeriksaan di sana juga bertujuan demi efisiensi waktu. "Untuk efisiensi saja," ujarnya.

Selain Rudi, kata Priharsa, di Lapas Sukamiskin penyidik KPK juga memeriksa pelatih golf Rudi, Deviardi. Pemeriksaan itu juga sama, terkait gratifikasi Sutan. Pemeriksaan ini ditujukan untuk kelanjutan proses penyelidikan kasus Sutan.

"Untung melengkapi berkas tersangka SB," tegas Priharsa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Politisi Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya