DPR Desak Tiang Pancang Malaysia di Kalimantan Dihancurkan

Indonesia dan Malaysia akan melakukan verifikasi koordinat bersama untuk menentukan pembangunan tiang pancang masuk wilayah negara mana.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Jun 2014, 13:09 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2014, 13:09 WIB
Tiang Pancang Malaysia di Wilayah RI Dicat Merah Putih
Tiang pancang Malaysia di wilayah RI dicat warna merah putih (Liputan6.com/Raden AMP)

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan tiang pancang oleh Malaysia di Tanjung Datuk, Kalimantan yang merupakan wilayah abu-abu menuai protes dari sejumlah kalangan. Termasuk dari anggota Komisi I DPR yang membidangi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi, Hidayat Nur Wahid.

Mantan Ketua MPR itu menyarankan pemerintah RI untuk menghancurkan bangunan tersebut sebelum melakukan pembicaraan bilateral dengan Malaysia. Menurut dia, hal itu patut dilakukan kasus Pulau Ligitan dan Sipadan agar tak terulang.

"Saya berharap itu dihancurkan dulu. Karena Mahkamah di Den Haag itu memenangkan Malaysia di kasus Ligitan-Sipadan karena ada bangunan-bangunan Malaysia di situ," tegas Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

"Jadi hancurkan dulu, baru kita bicara. Kalau nggak dihancurkan, kita seakan menerima bangunan itu."

Hidayat menjelaskan, sebelum pemerintah RI, seharusnya pihak Malaysia yang sudah inisiatif terlebih dahulu untuk menghancurkan bangunan tersebut. Sebab jelas itu merupakan wilayah abu-abu atau belum jelas apakah itu wilayah milik Indonesia atau Malaysia.

Tak tanggung-tanggung, Hidayat meminta agar TNI bergerak menghancurkan tiang pancang tersebut bila sudah mengganggu aktivitas nelayan di sana.

"Itu harusnya dikembalikan ke posisi semula. Kalau Malaysia tak menghilangkan, dan banyak nelayan kita dipersulit, TNI harus kerja," tandas Hidayat yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS DPR.

Tak Ingin Perang

Panglima TNI Jenderal Moeldoko sebelumnya menyatakan, pihaknya tak ingin terjadi perang antar-tetangga. Sehingga Indonesia dan Malaysia akan melakukan verifikasi koordinat bersama untuk menentukan pembangunan tiang pancang masuk wilayah negara mana.

"Kita segaris dengan keputusan pertemuan antara pihak Malaysia dan Indonesia di mana ada 3 hal. Pertama, semua kegiatan dihentikan. Kedua, tak ada kegiatan militer atau penegak hukum. Ketiga, joint verification pada bulan ini akan segera kita lakukan," jelas Moeldoko, Kamis 5 Juli.

Pembangunan tiang pancang tersebut mulai diketahui pada Minggu 19 Mei lalu oleh TNI AL yang mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Sebuah kapal milik Dirjen Perhubungan Laut melihat ada sekitar 6 kapal Malaysia bergerak di lokasi tersebut. Keenam kapal itu terdiri atas 3 unit kapal tunda atau tugboat, dan 3 kapal tongkang sarat logistik. Selain itu, petugas Dirjen Perhubungan Laut juga melaporkan ada 1 unit kapal perang AL Malaysia yang mengawal.

Sejauh ini, TNI AL juga telah meminta pembangunan tiang pancang di kawasan Tanjung Datuk, Kalimantan yang memicu dugaan pelanggaran batas wilayah dihentikan. Tiang pancang yang menopang mercusuar pun telah dicat warna merah putih. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya