Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) belum mengirimkan bukti sertifikat kepemilikan lahan taman BMW. Padahal, lahan itu merupakan lokasi pengganti Stadion Lebak Bulus yang akan dibangun depo MRT.
Pria yang karib disapa Ahok itu baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut hingga hari ini belum dikirim ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Padahal, sertifikat lahan Taman BMW merupakan syarat agar Menpora mengeluarkan rekomendasi alih fungsi sehingga stadion Lebak Bulus segera dibongkar.
"Sudah. Saya sudah suruh BPKD kirim. Ternyata belum dikirim. Tadi saya sudah marah sama BPKD. Di sini itu prinsipnya kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah," ujarnya di Balaikota Jakarta, Senin (9/6/2014).
Ia mengatakan, seperti yang disampaikan Kepala BPKD DKI Endang Widjajanti, pihaknya baru akan membuat laporan verbal atau surat resmi tertulis mengenai lahan taman BMW. Ahok pun heran mengapa sertifikat tersebut baru akan dikirimkan ke Kemenpora. Padahal, bukti kepemilikan lahan itu sudah cukup lama dipegang Pemprov DKI.
"Apa sih susahnya, sertifikat sudah keluar. Baru mau verbal. Ini verbal bisa seminggu lagi. Musti saya yang bikin surat? Saya bilang ke Bu Endang, Anda ditipu anak buah atau Anda sendiri yang ngerjain saya? Atau anda nggak bisa kerja. Saya nggak tahu. Tapi Anda beruntung saya nggak bisa pecat Anda," tegas Ahok.
Ketika ia menanyakan alasan mengapa sertifikat tersebut baru akan dikirim kepada Kemenpora, Endang menurut Ahok tak dapat memberi penjelasan. Bahkan, Endang dikatakannya hanya mengaku salah.
"Nggak mau jawab. Kalau tekan lagi, ya 'Saya salah pak'. Orang bilang saya manusia nggak sabar, saya paling sabar di sini sebetulnya," tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menpora Nomor 0057A Tahun 2013 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Pasal 2 disebutkan dalam menyampaikan permohonan tersebut, sertifikat memang salah satu dokumen yang wajib disertakan.
Selanjutnya, Pemprov DKI juga harus menyertakan surat dari pimpinan atau kepala daerah yang memuat proposal permohonan rekomendasi yang menggambarkan rencana peniadaan atau pengalihfungsian prasarana olahraga, izin prinsip dari instansi yang berwenang, denah tanah dan lokasi serta gambar bangunan yang akan dialihfungsikan. Kemudian, izin pelepasan aset yang akan dialihfungsikan, surat keterangan rencana tata ruang dari instansi yang berwenang, dan surat keterangan tidak sedang sengketa dari instansi yang berwenang.
Ahok Marah BPKD Belum Serahkan Sertifikat Lahan BMW ke Kemenpora
Padahal, lahan itu merupakan lokasi pengganti Stadion Lebak Bulus yang akan dibangun depo MRT.
diperbarui 09 Jun 2014, 14:32 WIBDiterbitkan 09 Jun 2014, 14:32 WIB
Ahok mengatakan, alasan terbaru yang diajukan untuk dapat menerima bus hibah itu yakni aturan yang menyebut asas manfaat.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024
60 Bus Listrik Beroperasi di Kota Medan, Transportasi Massal Berteknologi yang Zero Emissions
Megawati Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta Bareng Keluarga di Kebagusan
2 Hal yang Paling Banyak Memasukkan Orang ke Surga, Apa Saja?
Profil Paslon Pilgub Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha
Simak, Makna dan Lirik Lagu Hymne Guru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan