Cegah Kasus JIS Terulang, Menteri Revisi UU Perlindungan Anak

Untuk penanganan jangka pendek, pihak kementeriannya akan terus memantau proses pemulihan kondisi psikologis korban.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Jun 2014, 10:45 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2014, 10:45 WIB
Linda Gumelar
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelecehan pada anak-anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS) menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Linda Gumelar. Agar kasus serupa tak terulang, Linda akan merevisi UU Perlindungan Anak.

"Kami juga mau merevisi Undang-Undang tersebut dalam memberi efek jera pada masalah-masalah kekerasan seksual pada anak," ujar Linda di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Dia menjelaskan, untuk penanganan jangka pendek, pihak kementeriannya akan terus memantau proses pemulihan kondisi psikologis korban. Tak hanya itu, jalannya proses hukum di kepolisian juga tak luput dari perhatian Linda.

"Jadi soal kekerasan seksual di JIS dilakukan sesuai fungsi masing-masing. Dari Kemdikbud sudah ditutup, kalau polisi penegakan hukum, kita kawal proses hukum ini supaya hukum berjalan dan ada efek jera. Lalu kami pantau anak ini dapat healing yang sudah berjalan," imbuhnya.

Untuk penanganan jangka panjang, selain merevisi UU Perlindungan Anak, Linda mengatakan tengah melakukan survei berapa banyak kekerasan seksual pada anak-anak di Indonesia. Hal itu diperlukan untuk memetakan masalah.

"Masih sedang melakukan survei tentang kekerasan pada anak. Mudah-mudahan survei itu selesai karena tidak mudah. Ketika wawancara supaya tidak merasa ditekan dan kita pakai metode komprehensif, tidak mudah. Sudah dari 2013, mudah-mudahan akhir tahun sebelum masa jabatan saya selesai, sudah rampung," terang Linda.

Selain itu, Linda menganjurkan agar pemerintahan Kabupaten/Kota menguatkan perannya dalam melindungi anak-anak. Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan sekolah Jakarta International School (JIS) rampung.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan beberapa saksi termasuk dari korban AK, kepolisian telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Virgiawan, Zainal, Agun, Syahrial, Afriska, dan Azwar yang tewas bunuh diri di toilet Polda Metro Jaya usai diperiksa.

Keenam tersangka tersebut merupakan petugas kebersihan di JIS. Tapi hanya berkas kelima tersangka yang diserahkan. Untuk Azwar, penyidik kepolisian memasukkan kesaksiannya dalam berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan. Sementara itu tuntutan kepada Azwar telah gugur. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya