Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelecehan pada anak-anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS) menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Linda Gumelar. Agar kasus serupa tak terulang, Linda akan merevisi UU Perlindungan Anak.
"Kami juga mau merevisi Undang-Undang tersebut dalam memberi efek jera pada masalah-masalah kekerasan seksual pada anak," ujar Linda di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Dia menjelaskan, untuk penanganan jangka pendek, pihak kementeriannya akan terus memantau proses pemulihan kondisi psikologis korban. Tak hanya itu, jalannya proses hukum di kepolisian juga tak luput dari perhatian Linda.
"Jadi soal kekerasan seksual di JIS dilakukan sesuai fungsi masing-masing. Dari Kemdikbud sudah ditutup, kalau polisi penegakan hukum, kita kawal proses hukum ini supaya hukum berjalan dan ada efek jera. Lalu kami pantau anak ini dapat healing yang sudah berjalan," imbuhnya.
Untuk penanganan jangka panjang, selain merevisi UU Perlindungan Anak, Linda mengatakan tengah melakukan survei berapa banyak kekerasan seksual pada anak-anak di Indonesia. Hal itu diperlukan untuk memetakan masalah.
"Masih sedang melakukan survei tentang kekerasan pada anak. Mudah-mudahan survei itu selesai karena tidak mudah. Ketika wawancara supaya tidak merasa ditekan dan kita pakai metode komprehensif, tidak mudah. Sudah dari 2013, mudah-mudahan akhir tahun sebelum masa jabatan saya selesai, sudah rampung," terang Linda.
Selain itu, Linda menganjurkan agar pemerintahan Kabupaten/Kota menguatkan perannya dalam melindungi anak-anak. Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan sekolah Jakarta International School (JIS) rampung.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan beberapa saksi termasuk dari korban AK, kepolisian telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Virgiawan, Zainal, Agun, Syahrial, Afriska, dan Azwar yang tewas bunuh diri di toilet Polda Metro Jaya usai diperiksa.
Keenam tersangka tersebut merupakan petugas kebersihan di JIS. Tapi hanya berkas kelima tersangka yang diserahkan. Untuk Azwar, penyidik kepolisian memasukkan kesaksiannya dalam berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan. Sementara itu tuntutan kepada Azwar telah gugur. (Mut)
Cegah Kasus JIS Terulang, Menteri Revisi UU Perlindungan Anak
Untuk penanganan jangka pendek, pihak kementeriannya akan terus memantau proses pemulihan kondisi psikologis korban.
diperbarui 11 Jun 2014, 10:45 WIBDiterbitkan 11 Jun 2014, 10:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Syarat Wali Nikah dalam Islam, Ini Solusi Lengkap Problematika Perkawinan di Masyarakat
Pengusaha AS Semringah Scott Bessent jadi Calon Menkeu Kabinet Trump
Kisah Nabi Yusuf yang Tampan Digoda Zulaikha
Nyoblos di Pilkada Jakarta 2024, Inul Daratista Ikut Pilihan Adam Suseno
Klaim Menang Hasil Hitung Cepat Pilwalkot Bogor, Dedie-Jenal Sujud Syukur
Maruarar Pelototi Banyak Kawasan Kumuh di Aset Milik KAI
Ada Upah Lembur Saat Pilkada 2024, APINDO: Harus Dilaksanakan
Pendeta Asal Malaysia Bunuh Ibu Sendiri, Simpan Tubuh Korban di Kulkas Selama 3 Tahun
Pria Ini Ciptakan Tempat Tidur Beroda Bisa Naik Turun Tangga, Cocok Buat Si Mager
Pramono: Terima Kasih Pak Anies, Pak Ahok
Bobby Nasution Unggul di TPS 15 Tempatnya Mencoblos
Sambut Nataru, Indonesian Paradise Property Optimistis Kinerja Akhir Tahun Moncer