Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelecehan pada anak-anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS) menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Linda Gumelar. Agar kasus serupa tak terulang, Linda akan merevisi UU Perlindungan Anak.
"Kami juga mau merevisi Undang-Undang tersebut dalam memberi efek jera pada masalah-masalah kekerasan seksual pada anak," ujar Linda di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Dia menjelaskan, untuk penanganan jangka pendek, pihak kementeriannya akan terus memantau proses pemulihan kondisi psikologis korban. Tak hanya itu, jalannya proses hukum di kepolisian juga tak luput dari perhatian Linda.
"Jadi soal kekerasan seksual di JIS dilakukan sesuai fungsi masing-masing. Dari Kemdikbud sudah ditutup, kalau polisi penegakan hukum, kita kawal proses hukum ini supaya hukum berjalan dan ada efek jera. Lalu kami pantau anak ini dapat healing yang sudah berjalan," imbuhnya.
Untuk penanganan jangka panjang, selain merevisi UU Perlindungan Anak, Linda mengatakan tengah melakukan survei berapa banyak kekerasan seksual pada anak-anak di Indonesia. Hal itu diperlukan untuk memetakan masalah.
"Masih sedang melakukan survei tentang kekerasan pada anak. Mudah-mudahan survei itu selesai karena tidak mudah. Ketika wawancara supaya tidak merasa ditekan dan kita pakai metode komprehensif, tidak mudah. Sudah dari 2013, mudah-mudahan akhir tahun sebelum masa jabatan saya selesai, sudah rampung," terang Linda.
Selain itu, Linda menganjurkan agar pemerintahan Kabupaten/Kota menguatkan perannya dalam melindungi anak-anak. Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan sekolah Jakarta International School (JIS) rampung.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan beberapa saksi termasuk dari korban AK, kepolisian telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Virgiawan, Zainal, Agun, Syahrial, Afriska, dan Azwar yang tewas bunuh diri di toilet Polda Metro Jaya usai diperiksa.
Keenam tersangka tersebut merupakan petugas kebersihan di JIS. Tapi hanya berkas kelima tersangka yang diserahkan. Untuk Azwar, penyidik kepolisian memasukkan kesaksiannya dalam berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan. Sementara itu tuntutan kepada Azwar telah gugur. (Mut)
Cegah Kasus JIS Terulang, Menteri Revisi UU Perlindungan Anak
Untuk penanganan jangka pendek, pihak kementeriannya akan terus memantau proses pemulihan kondisi psikologis korban.
diperbarui 11 Jun 2014, 10:45 WIBDiterbitkan 11 Jun 2014, 10:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti dari Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu: Memahami Makna Peribahasa Klasik
Cristiano Ronaldo Desak Petinggi Al-Nassr Selamatkan Mantan Rekan Setim dari Manchester United
Dishub hingga Satpol PP Kota Depok Minta Tenda Hajatan Menutup Jalan Dibongkar
Kenaikan Upah Minimum di Yogyakarta Dianggap Belum Memenuhi Harapan Pekerja
Top 3 Berita Hari Ini: Miftah Maulana Kembali Isi Pengajian, Mengaku Trauma dengan Es Teh
Sudah Tayang, Berikut Sinopsis Episode 1 Series Scandal 3: The Final & Sexiest yang Tayang di Vidio
Cara Sederhana Membuat Orang Lain Menyukai Anda
Giring Ganesha, Jeje Govinda dan Eko Patrio Kenang Momen Pertama Mereka Bersama Indosiar di Konser Raya 3 Dekade
Girlband Kandis Merasa Terhormat Tampil di Konser Raya 3 Dekade HUT Indosiar, Berkesempatan Belajar Dangdut
VIDEO: Petugas Dishub Depok Tersangkut di Pikap Hingga 500 Meter, Berakhir Damai
3 Rekomendasi Anime Petualangan Terbaik Untuk Awal Tahun
Truk Pengangkut Sapi Terguling di Bakauheni Lampung Selatan, 7 Ekor Sapi Tewas