Satgas Kejaksaan Ringkus Buronan Pencabulan Anak

Geni merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang perkaranya telah diputus Mahkamah Agung (MA).

oleh Edward Panggabean diperbarui 13 Jun 2014, 02:55 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2014, 02:55 WIB
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur meringkus buronan kasus pencabulan terhadap anak, Gaspar Elias Naibina alias Geni yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Geni di tangkap sekitar pukul 13.20 WIB di Jalan Raya Serang, Cilegon KM 8, Kramat Watu, Serang, Banten, Kamis 12 Juni 2014.

"Geni merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang perkaranya telah diputus Mahkamah Agung (MA)," kata Kapuspenkum, Tony Spontana di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Dalam putusan MA, Geni secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap korban MC.

"Diputus berdasarkan Putusan MA RI No.66 K/Pid.Sus/2013 tanggal 19 Februari 2013," beber Tony.

Dalam putusan MA tersebut, Geni dijerat Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar 60 juta rupiah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya