KPK: Ada yang Menarik dalam Tuntutan Budi Mulya di Kasus Century

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan, akan ada hal yang menarik dalam berkas tuntutan JPU terhadap terdakwa Budi Mulya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Jun 2014, 16:35 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2014, 16:35 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) memastikan, akan ada hal yang menarik dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Budi Mulya pada kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Ada yang menarik di dalam tuntutan jaksa kepada Budi Mulya," kata pria yang akrab disapa BW itu di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6/2014).

BW menjelaskan, berkas tuntutan JPU pada hari Senin 16 Juni mendatang akan menjelaskan beberapa hal. Termasuk kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Mengingat, keputusan penyelamatan Bank Century merupakan kesepakatan dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia. RDG itu sendiri dipimpin oleh Gubernur BI saat itu Boediono.

"Surat tuntutan akan memperjelaskan Budi Mulya apakah hanya satu-satunya tersangka atau Budi Mulya adalah the part of the potential suspect (bagian dari seseorang yang berpotensi tersangka) yang lain," jelas BW.

Namun, Bambang tidak menjelaskan detil, apakah akan ada tersangka lain terkait kasus Bank Century atau tidak. Yang pasti ada yang patut diungkapkan dalam tuntutan Jaksa.

Berdasarkan surat dakwaan Budi Mulya, memang tersirat adanya pemufakatan jahat untuk memberikan FPJP dan juga menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Itu bahkan sangat jelas terlihat dari hasil rekaman Rapat Dewan Gubernur BI.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision yang dilakukan BI terhadap Bank Century dari tahun 2005, 2006, 2007 sampai 2008 menunjukan bahwa bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut telah mengalami masalah struktural sejak lama. Terlebih bagian Pengawas BI pernah merekomendasikan untuk menutup Bank tersebut.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Apa yang dilakukan Dewan Gubernur BI, adalah tetap berusaha menyelamatkan bank yang sudah bobrok dari lama tersebut dengan segala cara. (Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya