Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Runtuhnya Ruko di Samarinda

Akibat peristiwa tersebut 12 pekerja tewas tertimbun reruntuhan bangunan dan 2 pekerja ditemukan selamat setelah tertimbun selama 12 jam.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Jun 2014, 05:27 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2014, 05:27 WIB
bangunan-runtuh-lip-pagi-150617
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Samarinda - Setelah menunggu selama 2 minggu, polisi akhirnya menetapkan 1 tersangka bangunan runtuh yang menewaskan belasan pekerja di Samarinda, Kalimantan Timur.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (17/6/2014), pascaruntuh 2 pekan lalu, bangunan sepanjang 100 meter di Jalan Ahmad Yani, Samarinda Utara itu runtuh pada Selasa pagi, 3 Juni 2014 saat sebagian pekerjanya masih terlelap.

Akibat peristiwa tersebut 12 pekerja tewas tertimbun reruntuhan bangunan dan 2 pekerja ditemukan selamat setelah tertimbun selama 12 jam. Sementara 70 pekerja lainnya dinyatakan selamat.

Untuk memastikan penyebab kejadian, polisi telah memeriksa 19 saksi. Di antara saksi yang diperiksa yakni pemilik bangunan, kontraktor, pemborong bangunan, dan pekerja.

Dari hasil pemeriksaan, baru 1 saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemborong bangunan berinisial N.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Polisi beralasan penundaan penahanan ini karena ada jaminan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya