Kasus Hambalang, Adik Eks Menpora: Pertanyaannya Copy Paste

Choel Mallarangeng mengaku tidak ada hal baru yang ditanyakan penyidik KPK kepada dirinya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Jun 2014, 12:16 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2014, 12:16 WIB
Choel Mallarangeng
Choel Mallarangeng (Antara/Reno Esnir)

Liputan6.com, Bogor - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng baru saja selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso.

Usai diperiksa, Choel mengaku tidak ada hal baru yang ditanyakan penyidik. Semua yang ditanyakan hari ini hanya pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya ketika ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang merupakan kakaknya.

"Biasanya memang kalau kasus yang sama dengan satgas yang sama, saksi yang sama tapi tersangkanya berbeda, itu di-copy paste kesaksian yang lama. Kemudian kita tanda tangan. Makanya waktunya cepat sekali. Jadi tidak ada yang baru hari ini," kata Choel di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Choel kembali menegaskan dirinya tidak mengenal Machfud. Bahkan, dia mengaku tidak pernah dengar nama Machfud sebelumnya.

"Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan, tidak pernah ketemu sama sekali. Namanya juga tidak pernah dengar. Di persidangan baru saya tahu namanya Machfud Suroso," ujar Choel.

Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya