Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menuntutnya dengan hukuman berat. Sebab dia menyadari akan kesalahan yang dilakukannya.
Namun, Sudjadnan mengaku tidak mempunyai niat melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. Untuk dia mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
Hal itu disampaikan Sudjadnan dalam sidang kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) selama 2004-2005. Agendanya pemeriksaan terdakwa.
"Saya mengakui bersalah dan menyesal. Motivasi saya tidak ada yang lain untuk negara. Kalau ada motif memperkaya diri, saya dapat apa? Kalau memperkaya orang lain, apa iya?" ujar Sudjadnan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Karena itu, Sudjadnan juga meminta belas kasihan JPU tidak menuntutnya dengan hukuman berat. Dia juga memohon agar majelis hakim untuk mendengarkan pernyataan ini. "Saya memohon bukan hanya pada yang mulia, tapi juga jaksa. Saya tidak ragu-ragu mengatakan ini. Saya mohon belas kasihan kepada JPU," ujar Sudjadnan.
Sudjadnan juga mengungkapkan dirinya pernah mendekam di balik jeruji besi 6-7 tahun silam. Untuk dia tidak mau mendapat hukuman berat dan tinggal bertahun-tahun di lantai penjara. Penderitaan itu kian bertambah dengan sakit jantung yang diidapnya.
"Tahun 2006 atau 2007 di Bareskrim setiap hari setiap malam saya menerima tekanan psikis, menerima suatu kenyataan, apa sih salah saya ini pada negara saya. Itu 6 tahun yang mulia, dalam keadaan jantung saya," ujarnya.
"Dengan demikian penyesalan sangat dalam. Kenapa kok tidak juga selesai. Saya sudah habis-habisan. Saya sangat menyesal, sangat merasa bersalah. Saya tidak punya motif untuk dengan kesalahan itu agar saya bisa melakukan sesuatu untuk orang lain, tapi semata-mata untuk negara," kata Sudjadnan.
Sudjadnan juga sebelumnya telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi lainnya yang terjadi sekitar tahun 2003 hingga 2004. Dia telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor lantaran terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal.
Sudjadnan saat itu menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura, meski Menteri Keuangan belum menyetujuinya. Sudjadnan juga menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura M. Slamet Hidayat.
Menyesal, Mantan Sekjen Deplu Minta Belas Kasihan Jaksa
Sudjadnan mengaku tidak mempunyai niat melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri serta orang lain.
diperbarui 18 Jun 2014, 17:20 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 17:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
100 Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025 dari Muslim, Penuh Makna Mendalam
Kapolri: Selamat Natal, Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
Top 3: Manfaat Daun Singkong untuk Kesehatan
Top 3 Berita Bola: 2 Pemain Senior Manchester United Bisa Susul Marcus Rashford
Pejabat Publik hingga Tokoh Agama Ucapkan Selamat Natal di Platform X, Bikin Damai dan Sejuk
Beroperasi Terbatas Saat Nataru, Tol Fungsional Probowangi, Gending-Kraksaan Diharapkan Kurangi Waktu Tempuh
Mengapa Tak Ada Sosok Anak Lelaki Putra Mahkota Norwegia di Foto Natal Kerajaan 2024?
Bocoran Penerapan BLT Subsidi BBM, Siap-Siap!
Agar Tampil Elegan di Hari Raya, Ini 5 Inspirasi Model Atasan Brokat Terbaru untuk Lebaran ala Selebriti
Influencer Dwi Handayani: Yang Diwariskan ke Anak Itu Uang, Jangan Penyakit!
Ariana Grande Berdonasi Jelang Natal untuk Anak-anak di Rumah Sakit Manchester, Memperingati Tujuh Tahun Tragedi Bom
Katedral Jakarta Gelar 3 Misa Natal pada 25 Desember 2024, Siap Tampung 4.300 Jemaat