Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menuntutnya dengan hukuman berat. Sebab dia menyadari akan kesalahan yang dilakukannya.
Namun, Sudjadnan mengaku tidak mempunyai niat melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. Untuk dia mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
Hal itu disampaikan Sudjadnan dalam sidang kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) selama 2004-2005. Agendanya pemeriksaan terdakwa.
"Saya mengakui bersalah dan menyesal. Motivasi saya tidak ada yang lain untuk negara. Kalau ada motif memperkaya diri, saya dapat apa? Kalau memperkaya orang lain, apa iya?" ujar Sudjadnan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Karena itu, Sudjadnan juga meminta belas kasihan JPU tidak menuntutnya dengan hukuman berat. Dia juga memohon agar majelis hakim untuk mendengarkan pernyataan ini. "Saya memohon bukan hanya pada yang mulia, tapi juga jaksa. Saya tidak ragu-ragu mengatakan ini. Saya mohon belas kasihan kepada JPU," ujar Sudjadnan.
Sudjadnan juga mengungkapkan dirinya pernah mendekam di balik jeruji besi 6-7 tahun silam. Untuk dia tidak mau mendapat hukuman berat dan tinggal bertahun-tahun di lantai penjara. Penderitaan itu kian bertambah dengan sakit jantung yang diidapnya.
"Tahun 2006 atau 2007 di Bareskrim setiap hari setiap malam saya menerima tekanan psikis, menerima suatu kenyataan, apa sih salah saya ini pada negara saya. Itu 6 tahun yang mulia, dalam keadaan jantung saya," ujarnya.
"Dengan demikian penyesalan sangat dalam. Kenapa kok tidak juga selesai. Saya sudah habis-habisan. Saya sangat menyesal, sangat merasa bersalah. Saya tidak punya motif untuk dengan kesalahan itu agar saya bisa melakukan sesuatu untuk orang lain, tapi semata-mata untuk negara," kata Sudjadnan.
Sudjadnan juga sebelumnya telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi lainnya yang terjadi sekitar tahun 2003 hingga 2004. Dia telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor lantaran terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal.
Sudjadnan saat itu menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura, meski Menteri Keuangan belum menyetujuinya. Sudjadnan juga menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura M. Slamet Hidayat.
Menyesal, Mantan Sekjen Deplu Minta Belas Kasihan Jaksa
Sudjadnan mengaku tidak mempunyai niat melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri serta orang lain.
diperbarui 18 Jun 2014, 17:20 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 17:20 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Negara yang Punya Harga Rumah Termahal di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Arti Doa Sapu Jagat: Makna, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Menurut FIFA, Dony Tri Pamungkas Masuk ke Dalam 6 Pemain yang Diprediksi Akan Mencuri Perhatian di Piala Asia U-20 2025
Cara Merebus Kunyit untuk Meredakan Asam Lambung Secara Alami, Mudah dan Aman
Arti HPL: Panduan Lengkap Menghitung Hari Perkiraan Lahir
MotoGP 2025: Francesco Bagnaia dan Marc Marquez Diduga Tak Akan Berteman Meski Berada di Tim yang Sama
Arti Asertif: Memahami Sikap Tegas yang Efektif dalam Komunikasi
Blockchain Adalah Teknologi Revolusioner: Memahami Cara Kerja dan Manfaatnya
Shenina Cinnamon Lebih Tua Setahun, Angga Yunanda Sebut Sang Istri Sosok Sempurna bagi Dirinya
Arti Diskriminasi dan Contohnya: Memahami Dampak dan Cara Mengatasinya
LPEI Catat Laba Bersih Rp 232,5 Miliar di 2024
Arti KUA: Fungsi, Tugas, dan Peran Penting dalam Masyarakat