Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menuntutnya dengan hukuman berat. Sebab dia menyadari akan kesalahan yang dilakukannya.
Namun, Sudjadnan mengaku tidak mempunyai niat melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. Untuk dia mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
Hal itu disampaikan Sudjadnan dalam sidang kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) selama 2004-2005. Agendanya pemeriksaan terdakwa.
"Saya mengakui bersalah dan menyesal. Motivasi saya tidak ada yang lain untuk negara. Kalau ada motif memperkaya diri, saya dapat apa? Kalau memperkaya orang lain, apa iya?" ujar Sudjadnan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Karena itu, Sudjadnan juga meminta belas kasihan JPU tidak menuntutnya dengan hukuman berat. Dia juga memohon agar majelis hakim untuk mendengarkan pernyataan ini. "Saya memohon bukan hanya pada yang mulia, tapi juga jaksa. Saya tidak ragu-ragu mengatakan ini. Saya mohon belas kasihan kepada JPU," ujar Sudjadnan.
Sudjadnan juga mengungkapkan dirinya pernah mendekam di balik jeruji besi 6-7 tahun silam. Untuk dia tidak mau mendapat hukuman berat dan tinggal bertahun-tahun di lantai penjara. Penderitaan itu kian bertambah dengan sakit jantung yang diidapnya.
"Tahun 2006 atau 2007 di Bareskrim setiap hari setiap malam saya menerima tekanan psikis, menerima suatu kenyataan, apa sih salah saya ini pada negara saya. Itu 6 tahun yang mulia, dalam keadaan jantung saya," ujarnya.
"Dengan demikian penyesalan sangat dalam. Kenapa kok tidak juga selesai. Saya sudah habis-habisan. Saya sangat menyesal, sangat merasa bersalah. Saya tidak punya motif untuk dengan kesalahan itu agar saya bisa melakukan sesuatu untuk orang lain, tapi semata-mata untuk negara," kata Sudjadnan.
Sudjadnan juga sebelumnya telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi lainnya yang terjadi sekitar tahun 2003 hingga 2004. Dia telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor lantaran terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal.
Sudjadnan saat itu menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura, meski Menteri Keuangan belum menyetujuinya. Sudjadnan juga menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura M. Slamet Hidayat.
Menyesal, Mantan Sekjen Deplu Minta Belas Kasihan Jaksa
Sudjadnan mengaku tidak mempunyai niat melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri serta orang lain.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454125/original/099230800_1766550476-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Meeting Online Makin Profesional dengan 5 Webcam Berkualitas1 hari yang lalu

- Mesin Kopi Multifungsi untuk Pecinta Kopi: Simak Rekomendasinya!2 hari yang lalu

- 3 Parfum Mobil Favorit yang Bikin Kabin Wangi Tahan Lama dan Bebas Bau6 hari yang lalu

- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan1 minggu yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan2 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima2 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini2 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!2 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!2 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah3 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang3 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun3 minggu yang lalu

EnamPlus
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5314903/original/051364800_1755144996-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__49_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456306/original/082609300_1766837182-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-27T184822.992.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5227787/original/093812800_1747821037-WhatsApp_Image_2025-05-21_at_16.41.19.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/693627/original/SUJADNAN%2B5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440993/original/051183300_1765449665-pexels-thirdman-7651922.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440955/original/025438100_1765448041-pexels-chevanon-302894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436532/original/045182500_1765177568-pexels-maksgelatin-4824424.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)