Pengguna Plat Nomor Cantik dan Rotator Bakal Didenda

Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengguna plat nomor cantik dan rotator tanpa izin resmi.

oleh Widji Ananta diperbarui 18 Jun 2014, 17:21 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2014, 17:21 WIB
Hati-hati Kena Denda, Pengguna Plat Nomor Cantik dan Rotator
(jogjaicon.blogspot.com)

Liputan6.com, Jakarta - Masalah plat nomor cantik masih menjadi perhatian serius bagi jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sebab plat nomor cantik ini tetap menjamur kendati sering ditindak kepolisian.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, pihaknya telah mengingatkan dan menindak tegas para pemilik kendaraan bernomor cantik agar menggantinya.

"Sudah diingatkan oleh Dirlantas agar mereka ditindak. Yang membuat nomor, menghapus-hapus nomor itu untuk segera dilepas dan diganti," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Sedangkan untuk rotator atau sirene bagi warga sipil, menurut Rikwanto, pihaknya juga akan menindak tegas. "Rotator juga (ditindak)."

Rikwanto menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), rotator biru diperuntukkan jajaran kepolisian dan pengawalan. Rotator merah untuk ambulans dan TNI, sementara rotator kuning untuk kendaraan proyek dan bermuatan mudah terbakar.

Terkait denda, lanjut Rikwanto, pihaknya juga akan memberlakukan. Namun untuk urusan denda menjadi kewenangan pihak pengadilan, kepolisian hanya bertugas melakukan penilangan.

"Ditilang. Yang mendenda kan pengadilan. Yang jelas disuruh copot. Denda maksimal Rp 500 ribu," kata Rikwanto. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya