Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Pada kasus itu, Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan tim KPK pada Senin 16 Juni kemarin di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Kamis (19/6/2014). "Benar ada penggeledahan di Kementerian PDT," ujar Johan.
Johan menjelaskan, sejumlah ruang yang digeledah di KPDT adalah ruangan yang sejak kemarin disegel penyidik. Yakni ruang kantor di Lantai II, IV, dan di ruang Deputi I KPDT.
"Ruangan menteri tidak digeledah, yang digeledah lantai II, IV, dan di Deputi I. Penggeledahan mulai jam 10.00 WIB, sampai sekarang masih berlangsung," ujar Johan.
Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Terkait proyek tersebut, Yesaya diduga menerima uang suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini masih belum terealisasi atau masih dalam tahap rencana alias ijon.
Yesaya dan Teddy ditangkap tim KPK Senin 16 Juni malam di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Keduanya saat itu diamankan bersama 4 orang lainnya, yakni Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berinisial Y, ajudan Yesaya, dan 2 orang supir. Keempat orang ini sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan.
Yesaya pada kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Bupati Biak Tersangka, Kementerian PDT Digeledah
Pada kasus itu, Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut ditetapkan sebagai tersangka.
Diperbarui 19 Jun 2014, 18:28 WIBDiterbitkan 19 Jun 2014, 18:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gorengan Sering Jadi Hidangan Nikmat saat Lebaran, Bisa Tingkatkan Kolesterol?
Kronologi 2 Jemaah Shalat Id Meninggal Usai Tertimpa Pohon Tumbang di Pemalang
Suasana Lebaran di Belanda, Kudapan hingga Silaturahmi Mirip dengan Indonesia
VIDEO: Ratusan WNI Gelar Salat Idul Fitri dan Rayakan Lebaran di KBRI Beijing
Jepang Berencana Beri Status Legal untuk Kripto Sebagai Produk Keuangan
Pesan Menyentuh Sri Mulyani di Hari Lebaran Idul Fitri 1446 H
AC Milan Bermasalah dengan Penalti di Musim 2024/2025
Wedang Angsle, Minuman Tradisional Malang yang Kaya Rasa dan Tradisi
5 Artis Wanita yang Rintis Usaha Busana Muslim, Bisa Jadi Koleksi saat Lebaran
6 Potret Mahalini ketika Rayakan Lebaran di Tahun 2022 hingga 2024, Kini Telah Mualaf
Raffi Ahmad Lebaran di Istana Negara Bersama Presiden Prabowo, Baju Nagita Slavina Jadi Omongan
Puasa Syawal Apakah Harus 6 Hari Berturut-Turut? Ini Penjelasan Lengkapnya