Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Pada kasus itu, Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan tim KPK pada Senin 16 Juni kemarin di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Kamis (19/6/2014). "Benar ada penggeledahan di Kementerian PDT," ujar Johan.
Johan menjelaskan, sejumlah ruang yang digeledah di KPDT adalah ruangan yang sejak kemarin disegel penyidik. Yakni ruang kantor di Lantai II, IV, dan di ruang Deputi I KPDT.
"Ruangan menteri tidak digeledah, yang digeledah lantai II, IV, dan di Deputi I. Penggeledahan mulai jam 10.00 WIB, sampai sekarang masih berlangsung," ujar Johan.
Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Terkait proyek tersebut, Yesaya diduga menerima uang suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini masih belum terealisasi atau masih dalam tahap rencana alias ijon.
Yesaya dan Teddy ditangkap tim KPK Senin 16 Juni malam di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Keduanya saat itu diamankan bersama 4 orang lainnya, yakni Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berinisial Y, ajudan Yesaya, dan 2 orang supir. Keempat orang ini sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan.
Yesaya pada kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Bupati Biak Tersangka, Kementerian PDT Digeledah
Pada kasus itu, Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446038/original/003387300_1765871568-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan2 hari yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima2 hari yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini6 hari yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!6 hari yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!6 hari yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah1 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang1 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun2 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas2 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen2 minggu yang lalu

- Tetap Gaya di Setiap Kesempatan, Ini Pilihan Kemeja Papa Muda yang Wajib Punya!2 minggu yang lalu

- 6 Model Tote Bag untuk Pria yang Simpel tapi Bikin Kece OOTD2 minggu yang lalu

Produksi Liputan6.com
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448561/original/026937800_1766032935-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T104853.041.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4833411/original/064255800_1715834842-cek_fakta_sendi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5065562/original/046052700_1735114554-000_36RG2Q6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/693369/original/kpk-logo120731b.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426355/original/026522800_1764302989-Depositphotos_189719384_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415137/original/055240200_1763361833-pexels-muffinsaurs-1214212.jpg)