Suap Bupati Yesaya Sombuk, KPK Periksa Kepala Bappeda Biak

Tak cuma Oni, KPK juga memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yunus Saflembolo.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Jun 2014, 11:18 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 11:18 WIB
Inilah Wajah Bupati Biak yang Tertangkap Tangan KPK
Yesaya tertangkap tangan saat akan menerima uang yang diduga suap sebesar SGD 37.000 (37.000 dolar Singapura red.) dari seorang pengusaha Teddy R (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Biak Numfor, Papua Oni Dangeubun terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut. Oni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YS," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Tak cuma Oni, KPK juga memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yunus Saflembolo. Dia juga sama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yesaya.

Bersama dengan kedua saksi itu, penyidik juga menganggendakan pemeriksaan terhadap Yesaya sendiri. "YS diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa.

KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Selaku Bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy.

Proyek ini merupakan program dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.

Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya