3 Guru JIS Jadi Tersangka, Polisi Akan Gelar Perkara

Polda Metro Jaya akan menggelar perkara pada 1 Juli mendatang untuk menentukan tersangka 3 guru terkait kekerasan seksual JIS.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Jun 2014, 17:41 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2014, 17:41 WIB
Jakarta Internasional School
Petugas Keamanan bersiaga di gerbang Jakarta Internasional School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami dan menganalisa hasil pemeriksaan 3 guru Jakarta International School (JIS), yang diduga kuat salah satu atau ketiganya sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya akan menggelar perkara hasil pemeriksaan ketiganya Selasa pekan depan, atau tepatnya pada 1 Juli 2014.

"Nanti Selasa digelar, kita komunikasikan dengan beberapa ahli. Insya Allah hari itu sudah bisa kita tentukan tersangkanya," kata Irjen Pol Dwi Prayitno di Polda Metro, Jumat (27/6/2014).

Dwi mengungkapkan, gelar perkara ini untuk menentukan dan menetapkan tersangka baru. Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi korban, berikut saksi yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada korban.

Kendati jenderal bintang 2 itu menegaskan, pihaknya tidak mengejar pengakuan tersangka. Tetapi jika dari hasil pemeriksaan dan alat bukti sudah cukup, pihaknya sudah dapat menetapkan tersangka baru.

"Kita tidak mengejar pengakuan, tapi scientific investigation (penyelidikan ilmiah) dari pada apa yang kita dapat. Misalnya pemeriksaan medis, petunjuk dan sebagainya," ujar mantan Kapolda Jawa tengah itu.

Dwi kembali menegaskan, hingga saat ini terkait dugaan pembiaran pihak JIS dalam kasus kekerasan seksual, pihaknya belum menentukan tersangka. "Itu masih dalam penyelidikan. Tapi yang jelas kita bicara fakta yuridisnya seperti itu," pungkas Dwi. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya